Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi Mobile JKN

Kartu BPJS bisa didownload dari aplikasi JKN Mobile atau bisa melalui cara berikut ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini cara mudah mencetak kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memang sudah tidak memberikan kartu fisik lagi kepada peserta.

Sebagai gantinya, peserta harus download aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan kartunya.

Pada dasarnya, pihak BPJS tidak mewajibkan peserta untuk mencetak kartu.

Namun jika ingin memiliki kartu fisik, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Validasi sebelum 2024

Download Mobile JKN

Pertama, Anda perlu aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara mengunduh dan registrasi akun Mobile JKN selengkapnya:

- Buka Google PlayStore atau Apps Store

- Ketik "Mobile JKN" di pencarian

2 dari 4 halaman

- Kemudian klik "Download" atau "Install"

- Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terinstall

- Pilih "Daftar"

- Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan Tanggal Lahir

- Masukkan kode Captha, kemudian klik "Verifikasi Data"

- Lakukan verifikasi data, lalu buat password Mobile JKN dan ikuti petunjuk selanjutnya.

(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (freepik.com)

Cara mencetak

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut beberapa cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan via email

- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu masuk dengan mengisi nomor kartu dan password.

3 dari 4 halaman

- Pilih menu "Kartu" di bagian paling bawah dan berada di paling tengah. Sistem akan menampilkan kartu BPJS Kesehatan digital.

- Pilih ikon berbentuk kotak surat yang berada di bagian sudut bawah kiri.

- Selanjutnya, akan muncul tampilan "Apakah anda ingin mengirim kartu E-ID ke email Anda?"

- Pilih "Ya".

- Kartu BPJS Kesehatan digital akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Catat, 21 Penyakit Berikut Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Pakai Biaya Mandiri

2. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui Screenshot atau tangkapan layar

- Masuk ke aplikasi Mobile JKN.

- Pilih menu "Kartu" yang terletak di bagian paling bawah dan berada di paling tengah. Sistem akan menampilkan kartu BPJS Kesehatan digital.

- Lakukan screenshot.

- Crop bagian latar belakang putih.

4 dari 4 halaman

- Kartu BPJS Kesehatan siap dicetak.

Baca juga: Hati-hati, Korban Kecelakaan Seperti Ini Tak Bisa Berobat dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kolase TribunMadura.com (Sumber:Kompas dan istimewa))

3. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan dengan Aplikasi eDabu

- Selain lewat aplikasi Mobile JKN, cara cetak kartu BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui eDabu Mobile.

- Cara ini dapat menjadi pilihan bagi Badan Usaha dalam mengelola administrasi JKN KIS Pekerjanya.

- Unduh aplikasi eDabu Mobile.

- Masuk menggunakan User ID dan password yang telah registrasi. Klik menu "Peserta".

- Pilih "Input Data. Masukkan kategori pencarian dengan nomor kartu BPJS, nomor pegawai, NIK, atau nomor KK.

- Klik "Selanjutnya".

- Klik menu "Jenis Mutasi Cetak KIS". Pilih tombol berwarna biru untuk mengunduh.

4. Cara cetak kartu BPJS Kesehatan via website

- Pilihan terakhir dari cara cetak kartu BPJS Kesehatan adalah dengan memanfaatkan layanan melalui Website. Berikut caranya:

- Buka laman www.bpjs-kesehatan.go.id pada browser.

- Login dengan email dan password atau registrasi dengan NIK.

- Pilih "Cetak Kartu". Klik menu "Data" Pilih "Cari Data".

- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

- Pilih "Cetak Kartu".

- File otomatis akan tersimpan di perangkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBPJS KesehatanJKN-KIS
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved