TRIBUNHEALTH.COM - Selain menanggung biaya pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung pengobatan akibat kecelakaan.
Secara umum, kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS adalah kecelakaan yang bukan diakibatkan kelalaian pribadi.
Selain itu, kecelakaan juga bukanlah kecelakaan kerja.
Namun, beberapa jenis kecelakaan berikut ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?
Melansir Kompas.com, berikut ini uraiannya.
Baca juga: Catat, 21 Penyakit Berikut Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Pakai Biaya Mandiri
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, namun disebakan kelalaiannya sendiri.
Hal tersebut dijelaskan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).
“BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” terang Muttaqien.
Kecelakaan akibat kelalaian misalnya, karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikutnya, kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga termasuk kategori kesengajaan.

Kecelakaan ganda
Selain kecelakaan akibat kelalaian, Muttaqien mengungkap kecelakaan ganda atau lebih juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, kecelakaan seperti ini akan ditanggung oleh Jasa raharja hingga Rp 20.000.000.
“Dan, selanjutnya jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Muttaqien.
Baca juga: Ibu dan Bayi Ditahan di RS karena Tak Sanggup Bayar Operasi Caesar, Tak Bisa Daftar BPJS karena NIK
Kecelakaan kerja
BPJS kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena hal ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung badan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:
- Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.
- Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
- Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Masih dilansir dari Kompas TV, BPJS kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum.
Pasalnya, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
(TribunHealth.com)