Breaking News:

Trend dan Viral

Hati-hati, Korban Kecelakaan Seperti Ini Tak Bisa Berobat dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini kriteria kecelakaan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, wajib bayar sendiri untuk berobat

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
kompas.com
Ilustrasi BPJS KIS 

TRIBUNHEALTH.COM - Selain menanggung biaya pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung pengobatan akibat kecelakaan.

Secara umum, kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS adalah kecelakaan yang bukan diakibatkan kelalaian pribadi.

Selain itu, kecelakaan juga bukanlah kecelakaan kerja.

Namun, beberapa jenis kecelakaan berikut ini tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

Melansir Kompas.com, berikut ini uraiannya.

Baca juga: Catat, 21 Penyakit Berikut Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Pakai Biaya Mandiri

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal, namun disebakan kelalaiannya sendiri.

Hal tersebut dijelaskan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

“BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” terang Muttaqien.

Kecelakaan akibat kelalaian misalnya, karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan, sebagaimana dilansir Kompas TV.

2 dari 3 halaman

Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikutnya, kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga termasuk kategori kesengajaan.

ILUSTRASI Kecelakaan
ILUSTRASI Kecelakaan (jogja.tribunnews.com)

Kecelakaan ganda

Selain kecelakaan akibat kelalaian, Muttaqien mengungkap kecelakaan ganda atau lebih juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, kecelakaan seperti ini akan ditanggung oleh Jasa raharja hingga Rp 20.000.000.

“Dan, selanjutnya jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Muttaqien.

Baca juga: Ibu dan Bayi Ditahan di RS karena Tak Sanggup Bayar Operasi Caesar, Tak Bisa Daftar BPJS karena NIK

Kecelakaan kerja

BPJS kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja.

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena hal ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung badan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:

  • Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.
  • Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Tribunstyle.com)
3 dari 3 halaman

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Masih dilansir dari Kompas TV, BPJS kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum.

Pasalnya, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KecelakaanBPJS KesehatanBPJS Aji Firmanto Fahmi Idris
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved