TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah sudah mulai menerapkan pemberlakuan KTP Digital atau IKD.
Dengan KTP digital, identitas kependudukan cukup tersimpan dalam smartphone saja, tak perlu kartu fisik.
Namun bagaimana nasib orang yang tak punya smartphone?
Tenang saja, rupanya Dukcapil sudah memikirkan masalah ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan, warga yang belum punya handphone atau telepon seluler (ponsel), tidak perlu cemas dengan adanya peralihan KTP elektronik ke KTP Digital.
Pada awal tahun 2023 ini, dia menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.
Diberitakan TribunPontianak, dua jalur pelayanan tersebut adalah jalur digital dan jalur manual.
“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan, Dilansir dari Kompas TV, Jumat 24 Februari 2023.

Dia menyatakan, masayarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.
Identitas Digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.
E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga. Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya," ujarnya.
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Baca juga: Cara Memilih Jas Hujan yang Aman untuk Pengendara Motor, Gunakan yang Berwarna Terang
Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP)
Masih dari laman Kemendagri, KTP Digital merupakan pemindahan KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemindahan data dari KTP ke dalam dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Selain itu, penerbitan E-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas dirinya.
Sementara KTP Digital tidak perlu dicetak, karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk.
Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.
Dengan KTP , masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Namun sebelum membuat KTP Digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat membuat KTP Digital
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Handphone
2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.
Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.
Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Baca juga: Ditagih Pajak Rp 3 M, Wanita Semarang Lemas dan Tak Sadar E-KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank
Adapun syarat pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Handphone
2. Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.
Jadi anda yang belum memiliki Smartphone tetap akan mendapatkan akses pelayanan publik dan sebagainya yang mempersyaratkan dokumen KTP tanpa perlu khawatir belum mempunyai KTP Digital.
Demikianlah tentang penggunaan aplikasi KTP Digital, Bagi anda yang tidak punya smartphone masih bisa menggunakan jalur manual, Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak
(TribunHealth.com)