Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Cek NIK Pemilih Sudah Terdaftar di KPU Pemilu 2024, Ini Cara Mengatasinya Jika Belum Terdaftar

Pemerintah sendiri sepakat akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Kompas.com
Contoh hasil pengecekan DPS Pemilu 2023. Setelah memasukkan 16 digit NIK maka akan muncul nama dan lokasi TPS tempat Anda dapat mencoblos 

TRIBUNHEALTH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Pemerintah sendiri sepakat akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.

Dilansir Kompas.com dari laman KPU, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.

Dari DPS yang terangkum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040, sementara pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih.

"Jumlah 205.835.518 pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan karena namanya juga daftar pemilih sementara sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Selasa (18/4/2023) yang dilansir dari Kompas.com.

Masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui DPS Pemilu 2024 atau belum.

Baca juga: Adakah Sanksi dan Risiko Jika Pemilik E-KTP Tidak Membuat IKD? Begini Penjelasannya

Cara Cek Nik Terdaftar di KPU Sebagai Pemilih

Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan mengecek NIK mereka.

Dilansir Kompas.com dari Indonesia Baik, cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Berikut cara cek NIK terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Selanjutnya, klik menu "Cek DPT Online" dan Anda akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Lalu, klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) sesuai data yang telah dimasukkan
  • Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

2 dari 3 halaman

Cara Mengatasi NIK yang Belum Terdaftar di KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap segera melapor di DPS terdekat.

"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (13/4/2023).

Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.

Adapun aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke:

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • KPU kabupaten/ kota
  • KPU provinsi
  • KPU pusat.

Saat melapor, warga wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau E-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Baca juga: 6 Buah Rendah Gula yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Bisa Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Untuk diketahui, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Mengacu pada Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:

  • WNI
  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

Baca juga: Inilah 6 Kondisi Tubuh yang Tak Dianjurkan Konsumsi Jahe, Berikut Dosis Aman Saat Mengonsumsinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
NIKPemilupemilu 2024pemilihKPUCara Cek NIKcara mengatasi NIK yang belum terdaftar di KPUTribunhealth.com Hasyim Asyari Rahmat Bagja
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved