TRIBUNHEALTH.COM - E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang terlah berusia 17 tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 E-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari penduduk.
Bagi masyarakat Indonesia, meskipun telah memiliki E-KTP, namun masyarakat diimbau untuk tetap membuat IKD.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital.
Baca juga: Tak Hanya Lelah, Bekerja Terlalu Keras Dapat Berdampak Negatif untuk Kesehatan, Berikut Dampaknya
Melansir Kompas.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan E-KTP.
Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).
Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.
Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?
Baca juga: 6 Buah Rendah Gula yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Bisa Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes

Tidak Ada Sanksi Jika Tidak Membuat IKD
Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum.
Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.
"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.
Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan.
Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing.
"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Tentang IKD
IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.
Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain KTP digital, data anggota keluarga, dan tanda tangan elektronik.
IKD juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Berikut ini layanan yang diberikan melalui IKD:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata WNI
- Perubahan golongan darah
- Surat keterangan pindah
- Pisah Kartu Keluarga
- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI memiliki NIK
- Catatan kematian
Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD. Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.
Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.
IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.
Baca juga: 8 Cara Mengurangi Nafsu Makan Berlebih untuk Turunkan Berat Badan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Punya E-KTP tapi Tidak Buat IKD, Apakah Ada Sanksi dan Risikonya?.
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.