Breaking News:

Trend dan Viral

KPU Diminta Konsisten Menjalankan Aturan Debat Capres dan Cawapres

Debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
kompas.com
Titi Anggraini yang merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 

TRIBUNHEALTH.COM - Titi Anggraini yang merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsisten menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lebih lanjut, Titi menjelaskan jika debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, agenda debat tersebut juga diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diketahui jika dua aturan ini mengatur debat pasangan calon (paslon) pilpres berlangsung lima kali.

Baca juga: Daftar Bansos Cair di Desember 2023, Ada 3 Sekaligus, Termasuk Beras 10 Kg hingga BLT El Nino

"Meliputi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Dengan demikian, mestinya KPU konsisten saja melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan," kata Titi kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).

Sejauh ini, KPU telah mengatur format debat paslon capres dan cawapres diselenggarakan lima kali.

Hanya saja, dalam lima debat tersebut, capres dan cawapres sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Titi menjelaskan, meskipun capres diminta hadir, namun debat tersebut seharusnya berlangsung antara cawapres dan tidak melibatkan capres untuk menjawab.

Baca juga: Timun Efektif Menurunkan Gula Darah dan Cegah Komplikasi Diabetes, Penderita Diabetes Wajib Tahu

Dilansir dari laman Kompas.com, Titi menggarisbawahi bahwa penyampaian visi, misi, dan program bisa dilakukan bersama.

2 dari 3 halaman

Akan tetapi, debat tetap harus hanya diikuti oleh cawapres dalam konteks debat antar-cawapres.

Di sisi lain, Titi menilai format debat yang diatur dalam UU Pemilu tidak menarik.

Sebab, dalam pelaksanaannya tidak membuka ruang dialog antara kandidat dan moderator atau audiens.

Bahkan UU Pemilu menyebut selama dan sesudah berlangsungnya debat paslon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap paslon.

"Sehingga memang tidak banyak ruang gerak yang bisa dilakukan selain berfokus pada pertanyaan yang sudah disiapkan panelis," ujar dia.

Titi menyarankan agar mekansime debat di Pilpres 2024 bisa dikembangkan dengan memberi kesempatan pendalaman kepada para panelis.

Baca juga: Masa Remaja hingga Dewasa Awal Sering Dianggap Fase Paling Berat, Begini Kata Psikolog

Bahkan, untuk ketepatan dalam pembahasan isu, panelis diharapkan bisa berasal dari pihak-pihak yang terdampak langsung dengan tema yang menjadi pembahasan debat.

"Misalnya untuk tambang, bisa saja panelisnya dari warga yang berada dan terdampak oleh industri pertambangan. Panelis tidak harus berasal dari akademisi. Terpenting ada ruang untuk pendalaman," katanya.

Baca juga: China Diguncang Wabah Pneumonia Misterius, Terapkan 8 Tips Ini untuk Cegah Pneumonia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres"

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

3 dari 3 halaman

(Tribunhealth.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKPU Diminta Konsisten Menjalankan Aturan Debat CapKPUdebatCaprescawaprescalon presidencalon wakil presidenPilpresTiti AnggrainiKomisi Pemilihan UmumaturankonsistenPemilu Hasyim Asyari Rahmat Bagja Viryan Aziz
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved