TRIBUNHEALTH.COM - Bantuan sosial atau bansos merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, peserta wajib memenuhi syarat, salah satunya data diri wajib terekam dalam DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Perberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca juga: Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Januari 2024, Begini Cara Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga Beras
Dilansir Kompas.com dari Dinsos Palangkaraya, DTKS sebelumnya Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.
Pengecekan data DTKS bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
Cara Cek DTKS Apakah Sudah Terdaftar atau Belum
Melansir Kompas.com, berikut ini cara mudah untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau belum:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol "Cari Data"
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.
Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?
Baca juga: Cair Sekaligus, Bansos BPNT & PKH Tahap 4 dan 5, Warga Miskin Dapat Total Rp 3 Juta
Cara Daftar DTKS Kemensos Jika Belum Terdaftar
Dikutip Kompas.com dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Baca juga: Bansos Beras 2023 Diperpanjang hingga Juni 2024, Peserta KPM Berhak Dapat 10 Kg Beras
Manfaat DTKS
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.
- Bantuan PKH merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat penerima bantuan yakni:
- Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
- Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
- Memiliki anak usia SD dan atau SMP
- Memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
Sementara itu, untuk bantuan sosial pangan (BSP) , akan diberikan pada seluruh penerima bantuan PKH.
Jika kuota BSP melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH.
Sementara itu, bantuan yang berbasis perorangan di antaranya adalah:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
- Kartu Prakerja
- Kartu Indonesia Pintar
- Bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia
Baca juga: 7 Tanda-tanda Tubuh Terlalu Banyak Mengonsumsi Gula, Salah Satunya Kerap Merasa Lapar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos.