TRIBUNHEALTH.COM - Penetapan kenaikan upah mininum telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing provinsi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minium haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida sebelumnya sebagaimana dikutip TribunHealth dari Kompas.com.
"PP 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," sambungnya.
Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2024, DKI Jakarta Naik 3,6 Persen, Maluku Tertinggi
Melansir Kompas.com, berikut ini daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, dari yang tertinggi hingga terendah.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, UMP DKI Jakarta akan naik menjadi Rp 5.067.381.
"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflamasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.901.798.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen.
Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Bantern Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.
"Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," ujar Septo dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tahukah Anda Rutin Makan Pisang Bisa Bantu Atasi Kecemasan? Berikut Simak Faktanya
3. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Dengan demikian, UMP Jawa Timur 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada tahun 2023.
Kenaikan UMP Jawa Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur tahun 2024.
"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.
Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.
Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.
4. DIY
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.
Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Aria dikutip dari Kompas.com.
Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.
"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia.
Baca juga: Suka Minum Air Es? Inilah Sederet Manfaat dan Efek Samping Minum Air Es untuk Kesehatan
5. Jawa Barat
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com.
Bey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelas dia.
6. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.
"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis.
Menurutnya, UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," ujarnya.
Baca juga: 6 Pilihan Minuman Terbaik untuk Meningkatkan Sistem Imun Agar Tidak Mudah Sakit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah."
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Kompas.com)(Tribunhealth.com)