Breaking News:

Trend dan Viral

Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh 2024 Naik 1,38 Persen Rp 3.460.672

Pejabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Tribunnews.com
Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh 2024 Naik 1,38 Persen Rp 3.460.672 

TRIBUNHEALTH.COM - Pejabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, MSi, Senin (20/11/2023) menyampaikan jika Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh.

Rekomendasi tersebut dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno, 17 November 2023.

Lebih lanjut, Akmil mengatakan bahwa terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yakni usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan 1,38 persen dari upah minimum sebelumnya.

Baca juga: Pentingnya Mengetahui Posisi dan Perlekatan yang Tepat saat Menyusui

Sementara satu lagi, usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu sebesar 47.006," kata Akmil.

Dijelaskan, penghitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Melansir dari laman Serambinews.com, Akmil menjelaskan bahwa upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.

Baca juga: Pentingnya Edukasi Seksual untuk Anak Kos, Dokter Singgung Keterkaitan dengan Masa Depan

"Atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Dikatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," jelasnya.

Akmil mengatakan, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya.

Masih menurut Akmil, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: 15 Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Dapat Dilihat Mulai Hari Ini

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Kemudian berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

"Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

3 dari 3 halaman

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comUMPAceh2024Rp 3.460.672upah minimum provinsiKeputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentanAchmad MarzukiAchmad Marzuki secara resmi menetapkan Upah MinimuUpah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku terhRekomendasi tersebut dari Dewan Pengupahan AcehSerikat PekerjaKadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Rusli Bintang Supian Suri Suku Mante
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved