TRIBUNHEALTH.COM - Terjerat pinjaman online, seorang ibu di Depok yang berinisial RAD (41) tega menjual anaknya ke pria hidung belang.
Putrinya yang masih duduk di bangku SMP dipaksa melayani pria hidung belang yang merupakan Bule Mesir.
Bahkan, gadis remaja itu dipaksa melayani orang yang sama selama tiga kali.
RAD memaksa anaknya dengan dalih membantu orang tua.
Melansir Kompas.com, berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: Tergiur Rayuan Wanita, Mahasiswa Ini Kehilangan Tabungan Rp500 Juta, Tergiur Janji Manis
Terjebak pinjol

RAD tega menjual anaknya karena terjerat hutang pinjaman online alias pinjol.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 100 juta.
Karena itulah dia membujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua.
"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: OJK Imbau Lakukan Hal Ini Jika Nomor Pribadi Digunakan Sebagai Kontak Darurat Pinjol
Awal mula bertemu Bule Mesir
Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.
"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).

"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.
Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.
Baca juga: Hidup Sehat Tak Harus Mahal, Ini Sederet Makanan Murah namun Kaya Nutrisi dan Manfaat
Paksa anak 3 kali layani T
Nur mengatakan, ini adalah kali ketiga RAD menjual anaknya pada orang yang sama, dengan imbalan Rp 6 juta.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.
(TribunHealth.com)