TRIBUNHEALTH.COM - Perlu menjadi informasi, upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 mendatang.
Diketahui jika UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Melansir TribunJateng.com, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Quotes atau Ucapan di Hari Pahlawan 2023 & 18 Pesan Pahlawan Nasional Bisa Disampaikan saat Upacara
UMK Banten 2023 yang tertinggi ada di Kota Cilegon, yaitu sebesar Rp4.657.222,94
Sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Lebak, yaitu sebesar Rp2.944.665,46
Baca juga: Mitos atau Fakta - Menopause Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung Pada Perempuan?
Besaran UMK tersebut masih lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Banten pada tahun 2023, yaitu sebesar Rp 2,661.280,11.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2023:
- UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94, naik 7.30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.340.254,18.
- UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08, naik 6,97 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.285.798,9.
- UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7, naik 6,34
Baca juga: CARA MUDAH Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP, Simak Caranya
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunJateng.com)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.