TRIBUNHEALTH.COM - Perlu menjadi informasi, syarat klaim jaminan hari tua (JHT) merupakan dokumen administrasi yang wajib dilampirkan ketika mengajukan klaim manfaat jaminan.
Jaminan hari tua ialah program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai ketika masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua saat mengundurkan diri dari pekerjaannya atau akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun ketentuan PHK di sini adalah berhenti bekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, maupun karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Baca juga: New Omnibus Health Law in Indonesia and Its Impact on Global Medical Regulation
Melansir dari laman Kompas.com, sebelum mengajukan klaim JHT, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat ingin mengajukan klaim JHT:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.
Baca juga: CARA MUDAH Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP, Simak Caranya
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara klaim JHT online via website
- Kunjungi website layanan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar
- Unggah dokumen persyaratan
- Setelah menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (harap siapkan berkas asli)
- Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Cara klaim JHT online via aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda,
- Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
- Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.
Baca juga: SIMAK 3 Cara Lihat Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2023, Bisa di Kartu Ujian hingga Website Instansi
3. Cara klaim JHT di kantor cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan scan QR Code
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut, sampai dengan proses wawancara selesai.
- Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja hingga 30 November 2023, Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana Bisa Daftar
4. Cara klaim JHT melalui Bank kerja sama (SPO)
- Datang langsung ke bank SPO sesuai jam operasional kantor layanan
- Sampaikan kepada petugas bank tentang keperluan Anda mengajukan klaim JHT
- Berikan fotokopi dokumen persyaratan klaim, dengan menunjukkan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas
- Jika sesuai, Anda akan melakukan sesi wawancara
- Setelah proses pengajuan selesai, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: RESMI! DPRD Sahkan APBD 2024 Sulawesi Selatan Rp 10,22 Triliun
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas.com)
Baca berita lainnya di sini.