TRIBUNHEALTH.COM - Akhirnya terjawab kapan TikTok Shop dibuka kembali.
Ketahui syarat yang harus dipenuhi di Indonesia.
Sebelumnya, transaksi jual beli TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.
Pengguna pun kini tak bisa lagi belanja online dan check out dari "keranjang kuning" TikTok Shop.
Melansir TribunKaltim.co, penutupan TikTok Shop dilakukan usai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja hingga 30 November 2023, Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana Bisa Daftar
Adapun aturan yang berlaku efektif mulai 26 September 2023 ini mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), apabila hendak mengadakan layangan perdagangan di sistem elektroniknya.
TikTok Shop belum mengantongi perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag.
Diketahui, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Nah di masa mendatang, TikTok bisa saja "menghidupkan" kembali fitur TikTok Shop di Indonesia.
Lalu, kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Tanah Air?
TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia jika sudah memenuhi beberapa syarat.
Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.
Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, sebagaimana dikutip dari TribunKaltim.co.
Baca juga: OJK Tutup Paylater Akulaku, Ini Solusi untuk Pelanggan yang Masih Memiliki Cicilan
Hal senada juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.
Menurut Teten, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Teten, meminta TikTok Shop untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air.
Sebab, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan saja di Indonesia.
Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten.
Saat ini, aturan mengenai Bada Usaha Tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.
Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Tetap wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan.
Dengan begitu, setiap transaksi dan pemasukan yang diperoleh TikTok/TikTok Shop dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan obyek pajak oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: RESMI! DPRD Sahkan APBD 2024 Sulawesi Selatan Rp 10,22 Triliun
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kemudian Pasal 3 ayar (1) yang berbunyi: Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
BUT juga bertujuan untuk perlindungan data konsumen.
Sebab, perusahaan asing macam TikTok bakal meminta data pribadi pengguna Indonesia seperti nama, alamat, e-mail, nomor ponsel, kegemaran, dan lain sebagainya.
Hal tersebut bisa saja dipakai untuk berbagai tujuan sehingga mesti dikenai aturan tertentu agar pemilik data terlindungi.
Jika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka TikTok Shop bisa kembali beroperasi.
“Jadi, dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di sini (di Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini kan termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin berjualan,” pungkas Teten.
Baca juga: 15 Link di Berbagai Instansi untuk Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
Izin usaha sebagai e-commerce
Bila ingin kembali beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan perdagangan, Teten mengatakan, TikTok Shop juga harus mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
Artinya, TikTok harus memisah dua layanannya, yakni TikTok sebagai layanan media sosial dan TikTok Shop sebagai layanan e-commerce.
Saat ini, TikTok memiliki izin beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk menjalankan bisnis e-commerce (kegiatan transaksi, jual-beli), TikTok Shop harus mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terpisah dari Kementerian Perdagangan.
Izin inilah yang belum diperoleh TikTok Shop. Nah, karena izinnya hanya sebagai platform media sosial, saat ini, TikTok hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa.
TikTok yang di dalamnya ada fitur TikTok Shop dilarang menyelenggarakan kegiatan perdagangan termasuk transaksi pembayaran di dalam aplikasi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 26 September 2023. Permendag ini merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.
Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi: Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Namun, bila TikTok memenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, yakni mendirikan kantor berbadan hukum dan memiliki izin PMSE, TikTok Shop bisa saja kembali beroperasi di Indonesia.
Baca juga: BCA Bakal Tutup Rekening Nasabah Mulai 1 November 2023 jika Saldo Nor Rupiah dan Tak Ada Transaksi
Koordinasi dengan pemerintah Indonesia
TikTok belum mengungkap strategi perusahaannya ke depan terkait layanan TikTok Shop di Indonesia pasca penutupan.
TikTok hanya mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, tanpa menyebut apakah akan memenuhi dua syarat dari pemerintah seperti disebut di atas.
Keterangan TikTok itu tertuang dalam pengumuman resmi penutupan TikTok Shop di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).
Isi pengumuman resminya sebagai berikut: Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Baca juga: JADWAL PENCAIRAN Bansos BPNT November-Desember 2023, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.