Breaking News:

Trend dan Viral

7 Dokumen Penting Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023, Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal!

Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 wajib mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat tes.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNHEALTH.COM - 7 dokumen penting yang wajib dibawa oleh peserta CPNS 2023 saat tes SKD, pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal.

Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 wajib mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat tes.

Pasalnya, jika tidak membawa dokumen penting ini, peserta tes SKD CPNS 2023 bisa saja dikeluarkan dari ruangan ujian.

Tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS 2023 melalui kanal YouTube-nya yaitu BKN Official.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.

Melansir TribunnewsMaker, berikut ini simak daftar dokumen yang wajib dibawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2023.

Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Kurang 1 Hari Lagi, Segera Pelajari 15 Prediksi Soal Berikut Ini

Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023

1. Kartu Ujian SKD CPNS

Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.

2 dari 4 halaman

Kartu ujian SKD CPNS 2023 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

3. Kartu Keluarga (KK)

Peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku

Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Baca juga: 5 Hal yang Penting Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

5. Paspor (seleksi di luar negeri)

Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)

3 dari 4 halaman

Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Alat Tulis

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca juga: Begini Aturan Berpakaian saat Tes SKD CPNS & PPPK 2023, Pastikan Tidak Salah Kostum

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

4 dari 4 halaman

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berjilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

*) Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan dokumen wajib dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

Baca juga: Cara Mudah Lihat Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS & PPPK 2023, Klik Link Berikut

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

5. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: 8 Cara Agar Bangun Tidur Terasa Segar, Pastikan Tidak Tidur Lagi Setelah Bangun

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Selamat berjuang, semoga sukses!

Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
dokumenSKDCPNStes SKD CPNSseleksi CPNS 2023aturan berpakaian tes CPNStata tertib CPNS 2023jadwal seleksi CPNS 2023Tribunhealth.com Julian Assange
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved