Breaking News:

Trend dan Viral

Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024 dan PPPK Dapat Uang Pensiun, KLIK LINK PDF UU ASN No 20 Tahun 2023

UU ASN No. 20 Tahun 2023 resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Screenshot
UU ASN No 20 Tahun 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ASN'>UU ASN.

Diketahui jika ASN'>UU ASN No. 20 Tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Melansir Kompas TV, dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN merupakan aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur mulai dari tugas, manajerial hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.

Baca juga: Ciptakan Gaya Hidup Sehat dengan Rajin Minum Air Putih, Tubuh Akan Terhidrasi dengan Baik

Pasalnya, dalam UU terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Pegawai ASN
Pegawai ASN (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi ASN'>UU ASN.

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: HEBOH Artis Celine Evangelista Panggil Papa Jaksa Agung, Kejagung Sebut Sudah Dianggap Anak

2 dari 2 halaman

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 ASN'>UU ASN.

Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Baca juga: BLT El Nino Rp 400 Ribu Mulai November 2023 Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Tanpa Aplikasi Via HP

Bagi yang ingin mengunduh ASN'>UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.

>>> LINK DOWNLOAD UU ASN No. 20 Tahun 2023 PDF <<<

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas TV)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comTenaga Honorer Dihapus Akhir 2024PPPK Dapat Uang PensiunKLIK LINK PDF UU ASN No 20 Tahun 2023PPPKTenaga HonorerPresiden Joko WidodoUndang-Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraUU ASNUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegarASNPNSpemerintahUU ASN Nomor 20 Tahun 2023linkPDFPPPK memiliki jaminan pensiunGajitunjangan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved