TRIBUNHEALTH.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 terus berlanjut.
Kini peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta harus memperhatikan passing grade yang diperlukan untuk lolos seleksi SKD dan masuk pemeringkatan, demi bisa melanjutkan ke tahapan tes berikutnya.
Passing grade merupakan nilai minimal yang harus diraih peserta untuk bisa lolos.
Passing grade untuk tiap-tiap subtest berbeda-beda.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK dengan Kriteria Ini Wajib Cetak Ulang Kartu Pendaftaran, Ada Perbedaan Versi
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Bobot jawaban:
- Tertinggi +5
- Terendah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: CARA MUDAH Cek Hasil Seleksi CPNS PPPK 2023 dan Cara Mudah Ajukan Sanggah
2. TIU
Jumlah soal: 35
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
3. TWK
Jumlah soal: 30
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Passing grade di atas adalah untuk seluruh peserta CPNS, namun ada sejumlah perbedaan passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua seperti berikut ini:
Baca juga: CARA MUDAH Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, Klik Link Ini
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
4. Putra/i wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
Dapatkan sabun antibakterial dan produk kesehatan lain di link berikut.
(TribunHealth.com)