TRIBUNHEALTH.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 yang sudah mencetak kartu pendaftaran sebelum 12 Oktober 2023 diimbau melakukan cetak kartu ulang.
Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, sebagaimana dilansir Kompas.tv.
"Ada beberapa informasi terbaru yang perlu pelamar seleksi CASN 2023 ketahui setelah pendaftaran ditutup," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Akun X (sebelumnya Twitter) @BKNgoid juga memberikan informasi serupa.
Baca juga: Tahapan Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Sekaligus Cara Ajukan Masa Sanggah
BKN mengatakan cetak ulang kartu pendaftaran harus dilakukan meski para pelamar sudah mendaftar sebelum adanya perpanjangan waktu.
Pasalnya dua kartu tersebut beda versi.
"Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu. Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas pihak BKN.
Kartu pendaftaran sendiri merupakan berkas yang wajib dimiliki setiap pelamar sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023.
Kartu ini memuat informasi seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, pendidikan, dan formasi jabatan yang dilamar.
Baca juga: Simak Tata Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Bisa Dicetak Mulai 12 Oktober 2023
Cara mencetak kartu pendaftaran
- Buka laman pendaftaran CASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi untuk masuk ke akun
- Klik "Masuk"
- Peserta akan melihat informasi resume pendaftaran yang didapat setelah melakukan submit lamaran
- Gulirkan laman ke bawah dan klik "Cetak Kartu Pendaftaran CASN".
Cara melakukan sanggah jika tak lolos seleksi administrasi
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Pengumuman seleksi dapat dicek melalui akun masing-masing.
Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi dapat menyanggah hasil tersebut.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 19-21 Oktober 2023.
Setiap peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi hanya dapat mengajukan satu kali sanggah di laman SSCASN.
Cara Sanggah Hasil CPNS PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
4. Klik "Masuk"
5. Pilih "Sanggah"
6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.
Baca juga: Mengenal Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023, Apa Itu?
Penyebab tak lolos seleksi administrasi
1. Peserta Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023
Peserta wajib memenuhi serangkaian syarat pendaftaran yang ketat, termasuk usia minimal dan maksimal, rekam jejak perbuatan, status pekerjaan sebelumnya, dan kualifikasi pendidikan.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat ini dengan cermat, karena satu saja syarat yang tidak terpenuhi akan mengakibatkan ketidaklolosan.
2. Peserta Pernah Curang
Kecurangan dalam proses seleksi administrasi adalah pelanggaran serius. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mendaftar untuk CPNS maupun PPPK di masa depan.
Hal ini tertuang dalam Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2023. Penting untuk menjalani proses seleksi dengan jujur dan etika yang tinggi.
3. Pernah Mengundurkan Diri
Jika Anda pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya namun mengundurkan diri, Anda tidak akan lolos seleksi administrasi.
4. Data yang Dilampirkan Tidak Terbaru
Anda harus memastikan bahwa data yang Anda lampirkan saat mendaftar adalah yang terbaru, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Jika ada perubahan data, seperti status perkawinan atau alamat, Anda harus memperbaharuinya. Jika tidak, Anda bisa gagal di seleksi administrasi CPNS.
5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli
Saat mendaftar CPNS, gunakan ijazah asli yang kemudian di-scan. Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diperbolehkan, kecuali instansi yang Anda lamar memperbolehkannya.
6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai
Perhatikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi yang Anda lamar. Jika pendidikan Anda tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang Anda pilih, Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi.
(TribunHealth.com)