Breaking News:

Trend dan Viral

Dulu Cerai, Mantan Pasutri Kini Jadi Maling Bersama, Eks Istri Gunakan Uang untuk Senang-senang

Setelah memutuskan untuk berpisah, mantan pasutri tersebut memilih untuk kembali bersama dan melakukan aksi kriminal.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Dian (26) dan Indah (22), mantan pasutri di Sragen yang kompak mencuri motor bersama. 

TRIBUNHEALTH.COM - Aksi tidak terduga dilakukan oleh mantan pasangan suami istri alias pasutri di Sragen, Jawa Tengah.

Setelah memutuskan untuk berpisah, mantan pasutri tersebut memilih untuk kembali bersama.

Berbeda dari yang lain, mantan pasutri itu kembali bersama untuk melakukan aksi kriminal.

Keduanya memutuskan untuk menjadi komplotan pencuri sepeda motor.

Korbannya pun bukan orang lain, melainkan kenalan dari pelaku itu sendiri.

Baca juga: Orang Pertama Sandang Gelar Sarjana di Keluarga, Wisudawan UPGRIS Ini Diantar 10 Anggota Keluarga

Setelah menggasak motor korban, sang mantan istri menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang.

Melansir Surya.co.id, diketahui mantan pasutri tersebut bernama Dian (26) dan Indah (22).

Keduanya kini telah diamankan oleh polisi.

Indah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama mantan suaminya.

Ia menyebut bahwa ini merupakan kali pertama ia melakukan pencurian motor.

2 dari 4 halaman

Usai dibekuk, dirinya mengaku kapok dan tak mau mengulangi perbuatannya.

Dalam aksi pencurian tersebut, Indah mengatakan bahwa ia bertugas untuk memancing korban.

"Saya dimintai tolong mantan suami untuk memancing teman supaya motornya bisa dicuri," ujar Indah, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/10/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunBanyumas.

Baca juga: Buntut Tarik Sumbangan Jutaan ke Murid, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Resign, Dapat Pujian dari Bupati

Kata memancing yang dimaksud Indah adalah istilah untuk menggambarkan perannya mencarikan korban.

Rencana pencurian tersebut, kata Indah, didesain mantan suami sejak lama.

Awalnya, Indah mengaku menolak rencana itu.

"Sudah direncanakan lama, saya ga mau, tapi tiba-tiba ketika itu mau, kayak ga sadar," paparnya.

Lepas dari sadar atau tidak, Indah turut menikmati hasil penjualan motor curian berupa Honda Beat tahun 2023.

"Saya dapat jatah Rp1,5 juta, uang habis untuk senang-senang bareng teman," papar wanita pekerja pabrik ini.

Ia mengaku, melakukan pencurian bersama mantan suaminya baru pertama kali.

3 dari 4 halaman

"Baru sekali, udah kapok," ucapnya.

Baca juga: Dihukum Guru Lari Tanpa Sepatu di Siang Bolong, Nasib Siswa SMP: Kaki Melepuh & Kesulitan Jalan

Dian dan Indah merupakan pasangan tersangka yang diciduk dari operasi Sikat Jaran Candi tahun 2023 yang dilakukan Polda Jateng di seluruh wilayah, 18 Agustus sampai 6 September.

Dalam operasi tersebut, polisi menggulung 293 tersangka dengan rincian, tersangka target operasi 129 orang dan nontarget 164 orang.

Mereka merupakan pelaku pencurian berupa 379 unit sepeda motor dan 10 kendaraan roda empat.

Tiga polres dengan pengungkapan tertinggi meliputi Polresta Pati 44 kasus, Polresta Banyumas 40 kasus, dan Polrestabes Semarang 33 kasus.

"Polres yang paling sedikit ungkap kasusnya meliputi Karanganyar, Solo, dan Wonosobo. Ini (karena) wilayah aman sekali atau gerakan (anggota) lamban, nanti kami petakan," ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Baca juga: Hati-hati! Beredar Link Tilang Elektronik via WhatsApp, Polisi: Jangan Percaya, Penipuan

Polisi Bekuk Komplotan Maling di Malang

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Malang diamankan polisi.

Ketiganya Hermawan (28) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Ahmad Khisom Maulana (28) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Anton Nofriandi (39) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

4 dari 4 halaman

Polisi saat ini sedang mengejar tersangka Wahyu Imam (35) warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang juga anggota komplotan.

"Pelaku atas nama Wahyu Imam saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (11/9/2023).

Wisnu menyebut, keempat pelaku itu beraksi di tem[at berbeda. Hermawan dan Ahmad Khisom Maulana beroperasi di kawasan Kecamatan Karangploso dengan target operasi Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di kawasan Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Baca juga: Resep Wedang Ala dr. Zaidul Akbar untuk Sembuhkan Sakit Kepala saat Cuaca Panas

"Dari pondok pesantren itu, pelaku mencuri sepeda motor tipe matic milik santri," jelasnya.

Namun, selain melakukan operasi di kawasan tersebut, kedua pelaku itu sebelumnya sudah beroperasi di tujuh tempat lainnya di kawasan Kabupaten Malang.

"Keduanya adalah residivis atas kasus yang sama," tuturnya.

Sedangkan Anton Nofriandi (39) dan Wahyu Imam (35) telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang ada di sejumlah kawasan Kabupaten Malang.

"Kedua pelaku ini total telah melakukan pencurian 7 kali, di kawasan Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, serta Blimbing, Kota Malang," tuturnya.

Modus operandi dari keempat pelaku itu sama, yakni menggunakan sarana besi yang dipipihkan untuk merusak rumah kunci motor yang diincarnya.

"Semua pelaku ini adalah residivis atas kasus yang sama," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.

"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.

Baca juga: Tidak Makan Malam, Ini Efeknya untuk Tubuh, dr. Zaidul Akbar: Hidup Akan Lebih Sehat

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Surya.co.id)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
ceraimantanpasutrimalingPencuriansepeda motorSragenberita viralTribunhealth.com Meylisa Zaara Mawar AFI
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved