Breaking News:

Trend dan Viral

Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Berikut Rinciannya

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNHEALTH.COM - Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.

Sebagai informasi, Kesehatan'>BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melansir Serambinews, Kesehatan'>BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Meski demikian, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Cerita Pasangan WNI Iseng Lahiran di Jepang, Kaget Terima Bantuan Subsidi Lebih dari Rp 50 Juta

Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh Kesehatan'>BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

2 dari 3 halaman

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Baca juga: Anda Sedang Mengalami Gangguan Kecemasan? Terapkan 7 Tips Ini untuk Menenangkan Pikiran Cemas

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran

13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Makanan & Minuman Sumber Serat, Kaya Asam Amino, Dapat Bersihkan Pencernaan

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Kesehatan'>BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3 dari 3 halaman

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Jaga Pencernaan dengan Konsumsi Jeruk Nipis Dicampur Bahan Ini

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
BPJS KesehatanpenyakitPengobatanKesehatanBPJSTribunhealth.com Irdawati, S.Kep.,Ns.,M.Si.Med Bali Belly
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved