Breaking News:

Trend dan Viral

Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT RI ke-78, Mayang Lucyana Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ahli pakar hukum sekaligus terlapor, Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke polisi buntut mengejek dan menertawakan upacara HUT RI ke-78.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
sripoku
Mayang Terancam Penjara Imbas Tertawakan Hormat saat HUT RI 

TRIBUNHEALTH.COM - Buntut menertawakan momen upacara HUT RI beberapa waktu lalu, Mayang Lucyana resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam video yang diposting oleh teman Mayang, Lolly terlihat jika Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara.

Kini video tersebut beredar luas di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Mayang dan teman-temannya banjir komentar dan kecaman dari warganet.

Mayang dan teman-temannya dinilai telah mengejek acara sakral.

Bahkan ahli pakar hukum sekaligus terlapor, Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke polisi.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Memilih Madu yang Baik Sesuai Gambaran di Al-Quran

Sebelumnya, Mayang telah dilayangkan somasi terbuka terkait video yang viral itu oleh Jaenudin.

"Somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya, lewat media juga dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke polda Metro Jaya," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).

Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI
Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI (sripoku)

Dilansir dari laman TribunBengkulu.com, Jaenudin mendatakan atas laporannya tersebut pihak kepolisian telah menerima laporan dengan baik.

"Akhirnya laporan sudah diterima dengan dugaan penghinaan ataupun merendahkan simbol-simbol negara,"ungkap Jaenudin.

2 dari 4 halaman

Menurut Jaenudin dalam video yang viral tersebut terdapat unsur mengejak yang dilakukan baik Mayang dan Lolly terlebih ketika penghormatan bendera merah putih.

"jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar" jelasnya.

Baca juga: Udara Dingin Tidak Meningkatkan Gairah Seksual, Dokter: Justru Membuat Seseorang Depresi

Ditanya soal hal itu hanya candaan dan tanpa unsur disengaja, Junaedi mengatakan jika hal yang dilakukan oleh Mayang dan teman-temannya tidak dibenarkan.

"Siapapun itu atau mungkin itu hanya bercanda atau masalah attitude, apakah itu dibenarkan? dan apakah semua orang boleh memperlakukan seperti itu, kita kembali bertanya, kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Junaedi.

Junaedi juga mengatakan jika hal kecil yang seperti ini tidak ditindak secara tegas dikhawatirkan akan ada kejadian serupa yang mengejek momen sakral.

"Apalagi sampai tidur-tiduran, ketawa-ketawa dan kita harus hormat pada lambang negara kita," ungkapnya.

Jaenudin juga berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas akan kasus ini, jika kasus ini ditolerir makan ditakutkan akan ada kejadian serupa yang akan dilakukan oleh orang yang berbeda.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk pelaporan kasus ini, Junaedi mengatakn pihaknya membawa video ketika Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara HUT RI.

"Yang pasti video yang kita dapat dari media sosial ya walaupun nanti video asli juga harus ada tapi kan memang itu bukan ada pada kita tapi ada pada mereka," ujarnya.

Junaedi mengatakan jika sebenarnya kasus ini bisa dijadikan dua laporan dimana laporan tentang ITE dan penghinaan lambang negara.

3 dari 4 halaman

Kendati demikian Junaedi hanya melaporkan atas dugaan pemnghinaan lambang negara, menurutnya jika melaporkan atas dugaan ITE pihaknya harus mendapat video dari orang yang pertama memvidei kasus tersebut.

Baca juga: Gairah Seksual Meningkat saat Cuaca Dingin, Benarkah? Begini Tanggapan Dokter

Sebelumnya Junaedi telah meyangkan somasi terbuka, namun Mayang Lucyana tidak mengindahkan somasi tersebut.

"Sebenarnya, kita sudah melayangkan somasi terbuka, saya sebagai masyarakat atas tindakan yang dilakuakan (Mayang) itu merasa kecewa yang seorang publik figure, gaada salahnya minta maaf," jelas Junaedi.

Menurut Junaedi jika Mayang telah meinta maaf secara terbuka atas video yang viral itu, kasus ini tidak akan berkepanjangan.

"Ya kan bisa saja melalui media meminta maaf terkait apa yang sudah dilakukan, sudah, clear selesai" jelas Junaedi.

Jika Mayang akan meminta maaf, Junaedi mengatakan jika pihaknya akan menybut laporan terkait video yang viral itu.

"Kita akan cabut laporan apabila memang yang bersangkutan sudah minta maaf, itu bentuk komitmen kita dan ini hendaknya dijadikan pelajaran untuk siapapun," tutupnya.

Terkait dengan kasus ini Doddy Sudrjat mengatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya berita ini.

Bahkan Doddy Sudarajat sekaligus ayah Mayang mengaku jika dirinya mengetahui hal ini dari media.

"Daddy belum bisa ngasih komentar dan belum bisa memberikan tanggapan mengenai hal itu, "Berita yang kemarin itu daddy juga belum tau, belum denger, baru denger dari temen-temen media," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Sebelumnya saat upacara HUT ke 78 RI, video Mayang dan teman-teman menertawakan proses HUT ke 78 RI viral di media sosial.

Video ini diunggah pertama kali oleh Lolly sekaligus teman Mayang yang merekam video.

Baca juga: Habis Makan Ngantuk? Ini Tanda Lonjakan Gula Darah, dr. Zaidul Akbar Bagikan Upaya Pencegahan

Dalam video yang diunggah itu terlihat Mayang bersama teman-temannya sedang tidur di kamar dan menonton tv saat proses upacara berlangsung.

Namun di tengah-tengah upacara berlangsung, Mayang dan teman-teman justru menertawakan proses upacara HUT ke 78 RI.

Bahkan terlihat jelas Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara yang berlangsung.

Video ini tentu saja dikecam warganet dan dianggap mengejek proses upacara HUT ke 78 RI yang dilankanan pada 17 Agustus 2023 kemarin.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunBengkulu.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comMayangJaenudinvideoLollydi media sosialmenertawakanupacara benderaHUT RImengejekdilaporkanpolisi Winda Utami
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved