Breaking News:

Trend dan Viral

Modus Pembuatan Aplikasi Elektronik Rapor, 9 Kepala Sekolah Dasar di Medan Lakukan Pungli

Meski sudah terbukti melakukan pungli, tapi Dinas Pendidikan Kota Medan masih menyembunyikan identitas para kepala sekolah dasar tersebut.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Dok. Pemko Medan
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, di Kota Medan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNHEALTH.COM - Dinas Pendidikan Kota Medan menyatakan ada sembilan kepala sekolah dasar (SD) yang melakukan pungli (pungutan liar) ke orangtua siswa.

Melansir TribunMedan, adapun modusnya, ke sembilan kepala sekolah dasar tersebut memintai uang dengan dalih pembuatan aplikasi elektronik rapor atau e-rapor.

Padahal, aplikasi e-lapor ini sudah difasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi secara gratis.

"Mereka (sembilan kepala sekolah dasar) sudah selesai diperiksa Inspektorat Kota Medan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Begini Cara Menghitung Secara Mandiri Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen

Meski sudah terbukti terang-terangan melakukan pungli, tapi Dinas Pendidikan Kota Medan masih menyembunyikan identitas para kepala sekolah dasar yang nakal itu.

Bahkan, sampai saat ini, ke sembilan kepala sekolah dasar yang melakukan pungli itu belum dipecat.

"Karena ini masih dalam tahap pemeriksaan, nanti setelah selesai pemeriksaan dan penetapan sanksi akan kita kabarkan," katanya.

Laksamana berjanji, dalam minggu ini sanksinya akan diumumkan.

"Tingkat kesalahan mereka berbeda-beda. Ada yang mengkoordinir, menerima, dan sebagainya," kata Laksamana.

Namun, sambungnya, untuk hukuman disiplin para kepala sekolah dasar ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

2 dari 4 halaman

"Mengenai kutipannya berapa, dan mereka lakukan sosialisasi kapan dan dimana, nanti kami informasikan. Pastinya hukuman disiplin kepada mereka sudah ada dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota," tegasnya.

Laksamana juga mengatakan, saat ini ia bersama Wali Kota Medan sudah membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

"Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kepsek tersebut sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020," pungkasnya.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Gratis! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Tiga SMP Juga Lakukan Pungli

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan ada tiga SMP di Kota Medan yang dilaporkan melakukan pungli (pungutan liar) saat pelaksanaan Pendaftara Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun tiga SMP yang dilaporkan melakukan pungli itu yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 39 Kota Medan.

"Untuk tahun ajaran ini ada tiga laporan pungli. Namun, untuk laporan titipan bangku kosong dan kecurangan lainnya, kami belum menerima," kata Laksamana pada Tribun-medan.com, Jumat (21/7/2023).

Laksamana mengatakan, untuk SMP Negeri 1 di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang, laporannya menyangkut permintaan uang.

"Berdasarkan laporannya diduga wali murid ini diminta membayar sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta agar calon siswa ini bisa masuk," kata Laksamana.

Namun, lanjut Laksamana, yang melapor bukan wali murid langsung.

3 dari 4 halaman

"Waktu itu saya tahunya dari media. Tetapi, meski wali murid yang bersangkutan belum melapor ke Disdik, kami telah melakukan panggilan kepada pihak SMPN 1," jelasnya.

Baca juga: Gibran Berikan Reaksi Santai Saat Digoda Yenny Wahid Gara-gara Jadi Petugas Parkir Saat Pawai

Menurut Laksamana, Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan panggilan terhadap Kepala SMP Negeri 1 dan juga siswa.

"Saat ini belum ada hasil pemeriksaan. Karena masih dalam tahap itu. Terbukti atau tidak pun kita belum bisa pastikan. Karena masih diperiksa oleh Inspektorat," jelasnya.

Disinggung, siapa pelaku pungli di SMPN 1 itu, Laksamana enggan memberitahu.

"Pastinya semua masih diperiksa. Tapi kami berharap wali murid yang mengalami pungli saat di SMPN 1 untuk silahkan melapor. Karena itu lebih memudahkan kami dalam memberikan sanksi jera," jelasnya.

Sementara itu, untuk SMP Negeri 2 yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pihaknya pun sudah melakukan panggilan.

"SMPN 2 ini kasusnya sama, yakni pungli. Dan masih kami telusuri secara detail. Sebab, wali murid yang bersangkutan tidak melapor secara resmi. Sehingga kita masih mendalami permasalahannya," jelasnya.

Laksamana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait jumlah dan siapa pelaku pungli di SMPN 2 tersebut.

Baca juga: Bupati Hengky Kurniawan Buka Suara Terkait Polemik Patung Seokarno: Sumber Anggaran dari Investor

"Karena ini masih kita proses selidiki lebih lanjut. Tapi pastinya jika memang benar kedapatan melakukan. Maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Terkahir, SMPN 39 Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan.

4 dari 4 halaman

Menurut Laksamana, pungli di SMPN 39 ini dilakukan oleh guru.

Untuk SMPN 39 ini, korban langsung yang melapor ke Dinas Pendidikan Kota Medan.

Karena korban sudah memiliki bukti, Laksamana langsung mendudukkan korban dengan pelaku yang melakukan pungli di SMPN 39 tersebut.

"Ini sudah kita dudukkan dan kita panggil korban dan pelaku punglinya. Kemudian pelaku yang juga guru di sekolah tersebut juga sudah dipanggil Inspektorat," jelasnya.

Hasil pemeriksaan untuk guru yang melakukan pungli di SMPN 39 ini, memang betul pelaku meminta sejumlah uang kepada wali murid.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Menutrisi Otak, Konsumsi Kacang-kacangan Jenis Ini

"Namun, transaksi tersebut belum berlangsung. Sebab, Wali Murid yang melapor ini tidak memberikannya. Dan guru tersebut pun sudah mengakuinya kalau ia meminta sejumlah uang," jelasnya.

Dikatakan Laksamana, meski belum melakukan penerimaan sejumlah uang, guru tersebut tetap dikenakan sanksi tegas.

"Penjatuhan disiplinnya sesuai dengan PP 94 tahun 2021 Menjatuhkan hukuman disiplin. Namun Klasifikasi kewenangan hukuman berat ringannya kita masih menunggu hasil pinalti dari inspektorat," jelasnya.

Untuk itu, Laksamana berharap seluruh wali murid berani melaporkan kepada pihak Disdik Medan jika menemukan kasus pungli di sekolah.

"Mau itu PPDB, Uang buku dan lain-lain yang namanya pungli laporkan saja ke kami. Sebab, laporan warga lebih memudahkan kami untuk meminimalisir permasalahan ini," ucapnya.

Laksamana juga menjamin, identitas wali murid beserta siswa akan dijaga. Apabila mereka melapor.

"Akan kita jaga, gak usah takut silahkan lapor. Meskipun PPDB sudah selesai kita tetap menerima aduan laporan melalui web Disdik medan atau langsung datang ke Kantor Disdik Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Barat," pungkasnya.

Baca juga: Ingin Berat Badan Turun? dr. Zaidul Akbar: Perhatikan Waktu Makan dan Jangan Makan Malam Berlebihan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(tribun-medan.com)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
punglikepala sekolah dasarsembilan kepala sekolah dasarDinas Pendidikan Kota MedanLaksamana Putra Siregarelektronik rapormedanTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved