Breaking News:

Trend dan Viral

Begini Cara Menghitung Secara Mandiri Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen

PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
priangan.tribunnews.com
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi naik pada Rabu (16/8/2023).

Kabar gembira ini lantas disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Meski diumumkan sekarang, upah bulanan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, hingga para pensiunan ini, rencananya baru akan berjalan pada tahun berikutnya yaitu 2024.

Melansir TribunPriangan, dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.

Baca juga: INFO CPNS: Pendaftaran Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 & PPPK

Kabar baik tersebut menjadi angin segar bagi para PNS dan pensiunan, sebab ini menjadi periode kedua setelah 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal pada upah bulanan profesi tersebut.

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.

Kenaikan PNS'>gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok.

Hal ini menjadi pertanyaan para PNS kira-kira berapa angka yang akan ditambah dalam gapok yang sedang menyusul tahun depan tersebut.

Baca juga: Gibran Berikan Reaksi Santai Saat Digoda Yenny Wahid Gara-gara Jadi Petugas Parkir Saat Pawai

2 dari 4 halaman

Lantas bagaimana cara menghitung mandiri gaji yang diperkitakan naik?

Untuk lebih jelas simak rangkuman berikut ini, mengenai ccara menghitung kenaikan PNS'>gaji PNS 8 persen secara mandiri.

Pertama ketahui nominal gaji pokok terlebih dulu, sebab Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.

Setelah itu, hitung persentase kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, semisal hasil 4.000.000 adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.

Lalu tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji, yang artinya jika Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-. Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.

catatan : hitungan ini hanya bersifat mandiri, belum ada aturan resmi dari pemerintah soal perhitungan dan nominal yang pasti.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Gratis! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Rincian Gaji PNS saat Ini

1. Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

3 dari 4 halaman

I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

2. Gaji PNS Golongan II a sampai II d

II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Menutrisi Otak, Konsumsi Kacang-kacangan Jenis Ini

3. Gaji PNS Golongan III a sampai III d

III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

4 dari 4 halaman

III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

4. Gaji PNS Golongan IV a sampai IV e

IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun).

Baca juga: Ingin Berat Badan Turun? dr. Zaidul Akbar: Perhatikan Waktu Makan dan Jangan Makan Malam Berlebihan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Gaji PNS naikgaji PNScara menghitung gaji PNSrincian gaji PNSPNSTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved