Breaking News:

Trend dan Viral

Balik Nama Kendaraan Gratis! 9 Provinsi Ini Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Setidaknya ada 9 provinsi yang mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Ilustrasi STNK, berikut 9 provinsi yang kembali menggelar pemutihan pajak 

TRIBUNHEALTH.COM - Program pajak'>pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang paling dinantikan oleh banyak masyarakat.

Apalagi dengan program pajak'>pemutihan pajak kendaraan ini sejumlah manfaat yang akan didapatkan bagi yang mengikutinya.

Melansir Serambinews, setidaknya ada 9 provinsi yang mengambil langkah proaktif dengan menggelar pajak'>pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia

Baca juga: Bupati Hengky Kurniawan Buka Suara Terkait Polemik Patung Seokarno: Sumber Anggaran dari Investor

Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.

Berikut adalah 9 provinsi yang melaksanakan pajak'>pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.

9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

2 dari 4 halaman

Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.

Baca juga: Annisa Pohan Tuai Hujatan usai Komentari Kualitas Udara di Jakarata, Peran SBY Disoroti

2. Jawa Tengah

Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.

3 dari 4 halaman

Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

Baca juga: Wakil Kepala Sekolah Dibully Siswa, Diambil Kunci Motornya hingga Disoraki, Terungkap Alasanya

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan.

4 dari 4 halaman

Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.

Baca juga: Insiden Upacara Kemerdekaan di Istana Negara: Kancing Baju Jokowi Hilang, Aksi Basuki, Sepatu Copot

6. Sumatera Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

7. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Baca juga: Terungkap Sosok Pemotret Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tanpa Busana, Bukan Fotografer Resmi

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan sejumlah denda dan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

9. DI Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor.

Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Meningkatkan Mood dengan Cara Berikut, Mudah Dilakukan Setiap Hari

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(BangkaPos.com/Evan Saputra CC)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
pemutihan pajakkendaraanbalik namasyarat pemutihan pajak kendaraanpajakTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved