Breaking News:

Trend dan Viral

HORE! Presiden Jokowi Umumkan Kabar Baik Kenaikan Gaji PNS, Ini Kisaran Gaji PNS, PPPK, TNI & Polri

Berdasarkan usulan dari DPR RI kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
priangan.tribunnews.com
kenaikan gaji PNS 

TRIBUNHEALTH.COM - ASYIK! Presiden Joko Widodo umumkan kabar baik terkait kenaikan gaji PNS dann PPPK.

Pasalnya informasi mengenai peresmian gaji ini diketahui jauh-jauh hari sebelumnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden," kata Sri Mulyani, seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 20223 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu.

Kenaikan gaji ini tentu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pasalnya sudah empat tahun terakhir mereka tidak alami kenaikan gaji.

Dilansir dari laman TribunPriangan.com, adapun kenaikan upah pokok bulanan ini merupakan yang kedua kalinya selama masa jabatan Jokowi, pasca terakhir dinaikan pada 2019 silam.

Berdasarkan usulan dari DPR RI kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.

Artinya kenaikan gaji PNS alami kenaikan sebanyak dua persen dari kenaikan sebelumnya yang hanya senilai lima persen.

Menurut pihak DPR RI hal tersebut layak untuk diberikan agar para PNS selaku penggerak roda perekonomian masyarakat lebih siap menghadapi inflasi.

Baca juga: SOSOK Pembawa Baki Pengibaran Merah Putih, Lilly Indiani yang Tetap Fokus Meski Sepatu Terlepas

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang sebentar lagi alami kenaikan sebanyak tujuh persen:

1. Gaji PNS Golongan I II III dan IV

2 dari 4 halaman

a. Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

b. Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

c. Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Baca juga: Peserta Jalan Sehat Menangis, Dapat Hadiah Umroh tapi Diganti TV dan Dispenser: Hak Dirampas

d. Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

2. Gaji PPPK

  • Gol I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gol XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca juga: TikTokers Yogi Ilham Ngaku jadi Baby Sitter Anak Nathalie Holscher, Digaji Rp 3,5 Juta

3. Gaji TNI

a. Pangkat Tamtama

  • Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
  • Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
  • Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
  • Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
  • Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
  • Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Pangkat Bintara

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
  • Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
  • Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
  • Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Baca juga: ASYIK! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan

4. Gaji anggota POLRI

a. Pangkat Tamtama

  • Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
  • Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
  • Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
  • Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
  • Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
  • Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
3 dari 4 halaman

b. Pangkat Bintara

  • Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
  • Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
  • Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
  • Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
  • Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
  • Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

Baca juga: Sobat Sehat Alami Insomnia? Begini Langkah Sehat Kurangi Insomnia

c. Pangkat Perwira Pertama

  • Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
  • Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
  • Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

d. Pangkat Perwira Menengah

  • Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
  • Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.
  • Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.

e. Pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
  • Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
  • Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.
  • Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

5. Gaji Pensiunan

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.
  • Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
  • Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
  • Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
  • Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
  • Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
  • Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
  • Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
  • Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
  • Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.
  • Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.
  • Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000.

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

Tunjangan PNS

Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang akan diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

4 dari 4 halaman

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Peserta Jalan Sehat Menangis, Dapat Hadiah Umroh tapi Diganti TV dan Dispenser: Hak Dirampas

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.

Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

  • Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan sederet tunjangan yang diterima.

Baca juga: Peran Pemerintah Dalam Menanggulangi Anemia di Indonesia, Begini Kata Dokter Spesialis Anak

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunPriangan.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPresidenJoko WidodoJokowiGajiPNSPPPKTNIPolripensiunanGolongantunjanganJabatan Silfester Matutina Saad Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved