Breaking News:

Trend dan Viral

SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

Presiden Joko Widodo kini resmi menaikkan upah gaji ASN dan TNI/Polri 8 persen, sedangkan pensiunan naik 12 tahun depan.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
priangan.tribunnews.com
SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - SAH! Presiden Joko Widodo resmi menaikkan upah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri 8 persen, tahun depan. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan perhasilan berupa kenakan aji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat pidato Presiden RI dalam rangkan Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023), melansir TribunPriangan.com.

Walaupun baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru mulai berlaku pada 2023 mendatang.

SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024
SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024 (priangan.tribunnews.com)

Baca juga: TikTokers Yogi Ilham Ngaku jadi Baby Sitter Anak Nathalie Holscher, Digaji Rp 3,5 Juta

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Baca juga: SELAMAT, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dapat Bansos Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya?

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

2 dari 4 halaman

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.

Baca juga: Penggunaan Cotton Bud Dihindari karena Sebabkan Infeksi Telinga? Ini Kata dr. Yan Wirayudha Sp.THT

Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.

Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.

Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.

Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

3 dari 4 halaman

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

Baca juga: Belum Menikah Bermasturbasi Merusak Selaput Dara? dr. Binsar Beri Penjelasan

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

4 dari 4 halaman

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ketahui Penyebab Infeksi Telinga dan Tenggorokan yang Cukup Sering Terjadi, Ini Kata Dokter

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comJokowiJoko WidodoPresiden Joko Widodogaji PNSGaji PNS naikpensiunan Silfester Matutina Saad Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved