TRIBUNHEALTH.COM - Warga satu desa di Jepara menjadi korban arisan bodong.
Terhitung ada 80 korban yang semuanya berasal dari desa yang sama, di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.
Wanita 28 tahun itu kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Pemotor hingga Retak Tulang Ekor, Terus Melaju Tanpa Berhenti
Tergiur tawaran lewat story WA

IN melancarkan aksinya menawarkan lelang arisan melalui story WhatsApp.
Dia mengiming-imingi keuntungan bagi orang yang berminat.
Tentu saja banyak orang yang tergiur.
Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu.
Baca juga: Didahului Maut, Paskibra Klaten Tak Jadi Bertugas, Mengeluh Pusing dan Meninggal Sepulang Latihan
Keuntungan benar-benar didapat pada awal arisan

Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.
Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.
IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Baca juga: Asyik, Pemerintah Resmi Hapuskan Kredit Macet, Gagal Bayar Utang Segini Bisa Dianggap Lunas?
Uang untuk jalan-jalan dan DP Mobil

Kapolres menyebut pelaku mengaku menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi, seperti untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Anak di Depok Nekat Habisi Orang Tua Kandung, Ibu Tewas dan Ayah Luka Bacok
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
(TribunHealth.com)