Breaking News:

Trend dan Viral

Asyik, Pemerintah Resmi Hapuskan Kredit Macet, Gagal Bayar Utang Segini Bisa Dianggap Lunas?

Utang di bawah nominal ini bakal dihapuskan pemerintah, simak persyaratannya berikut ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunnews
Ilustrasi pemerintah hapuskan utang 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasioanal.

Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana ini.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Tribunnews pada Kamis (10/8/2023).

Lalu apakah semua kredit macet bisa dihapuskan?

Rupanya, kredit macet yang bakal dihapuskan adalah kredit senilai Rp5 miliar.

Namun pada tahap pertama, pemerintah bakal menghapuskan kredit maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Bocah 8 Tahun Rela Digigit Laba-laba Demi Jadi Spiderman, Nasibnya Tragis, Justru Berakhir di RS

Tak semua kredit macet bisa langsung dihapus

Ilustrasi pemerintah hapuskan utang
Ilustrasi pemerintah hapuskan utang (Tribunnews)

Selain itu, Teten mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa macet dari kredit tersebut.

“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten. Kini, langkah strategis tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

2 dari 4 halaman

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Yakni, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

Baca juga: Gadis 10 Tahun Menikah dengan Pujaan Hati, Pemintaan Terakhir sebelum Meninggal karena Leukimia

Ilustrasi pemerintah hapuskan utang
Ilustrasi pemerintah hapuskan utang (Tribunnews)

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten.

Baca juga: Sederet Pengaturan Ini Bikin Akun WhatsApp Makin Aman, Sulit Dibajak dan Bisa Hindari Phising

Syarat Hapus Tagih Kredit

Ilustrasi pemerintah hapuskan utang
Ilustrasi pemerintah hapuskan utang (Tribunnews)

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

3 dari 4 halaman

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Baca juga: KULIAH GRATIS Beasiswa Unggulan 2023 Segera Dibuka, Dapat Biaya Hidup dan Uang Buku

Ditujukan agar UMKM kembali bisa mendapat pendanaan

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Teten.

4 dari 4 halaman

Ia mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Teten.

(TribunHealth.com, Tribunnews.com)

Selanjutnya
Tags:
utangUMKMTeten Masdukibank Rohidin Mersyah Credit Suisse Allo Bank Arief Rosyid Jerry Ng
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved