TRIBUNHEALTH.COM - Wanita berinisial SL ditemukan bersimbah darah di kos setelah dianiaya pak kades.
Wanita asal Kabupaten Buru Selatan, Maluku itu awalnya ingin memutuskan hubungan terlarang dengan Pak Kades.
Namun nahas, selingkuhannya itu justru menganiaya dirinya hingga tak sadarkan diri.
Kejadian nahas ini terjadi pada Rabu (9/8/2023) lalu, di Pantai Masnana.
Pelaku adalah JM (43), Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Dilansir dari TribunJatim.com, berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Pemotor hingga Retak Tulang Ekor, Terus Melaju Tanpa Berhenti
Kronologi

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar, mengungkap kronologi penganiayaan.
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.
Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.
Diketahui selama ini SL dan JM berselingkuh.
Padahal JM sendiri yang merupakan Kades sudah memiliki istri.
Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.
Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.
Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya," kata Agung kepada Tribun Ambon melalui WhatsApp pada Kamis (10/8/2023).
"Karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi," imbuhnya.
Baca juga: Lagi-lagi Polri Jadi Sorotan, 9 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, Jasad Dilempar ke Jurang
Ajakan kencan ditolak

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban, yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.
JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Akhirnya pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.
Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.
Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi di sana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan," katanya.
"Tetapi saat balik di kos, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.
Baca juga: Didahului Maut, Paskibra Klaten Tak Jadi Bertugas, Mengeluh Pusing dan Meninggal Sepulang Latihan
Pak Kades jadi tersangka

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata pelaku tega menganiaya korban lantaran merasa cemburu.
SL juga dianiaya karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada Tribun Ambon, Kamis (10/8/2023).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
(TribunHealth.com)