TRIBUNHEALTH.COM - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dihabisi oleh oknum anggota polisi.
Pria bernama Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tewas dikeroyok 9 anggota Polda Metro Jaya.
Tak berhenti sampai di situ saja, jasad Dul Kosim juga ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ada sembilan orang anggota yang terlibat dalam kasus ini, di mana salah satu anggota masih dalam pencarian.
Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S, sementara anggota yang kabur berinisial S.
Dilansir TribunHealth.com dari Tribunnews, berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: Pak RW Dikira Capres, Sering Diajak Foto Bareng Disangka Ganjar Pranowo, Wajah dan Rambut Mirip
Kronologi penemuan jasad
Jasad Dul Kosim sebelumnya ditemukan seorang sopir truk yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (24/7/2023).
Saat itu sang sopir truk kaget melihat sesosok pria tergeletak di dasar jurang.
Lantas, sang sopir melaporkan temuannya kepada masyarakat hingga akhirnya kabar tersebut sampai kepada pihak ke polisian.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup dan di dekat mayat ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung.
Awalnya polisi menduga pria tersebut korban kecelakaan tunggal.
Namun belakangan, pria tersebut ternyata korban penganiayaan sejumlah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Kekerasan dilakukan ketika anggota yang terlibat sedang mendalami keterlibatan DK dalam kasus narkoba.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Densus 88 Sebut Tidak Ada Kesengajaan: Kelalaian Anggota
7 orang anggota polisi tersangka
7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Seorang anggota dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Hidup Susah tapi Ingin Bergaya Mewah, Pasutri Kompak Jual Anak demi Beli iPhone
Sempat dicari istri selama 3 hari
Maimunah, istri Dul Kosim mengaku sebelum suaminya ditemukan tewas, ia sempat mencari keberadaan suaminya.
Menurut Maimunah, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jasadnya ditemukan di jurang kawasan Bandung.
Ia tidak menyangka suaminya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).
Muimah pun mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap polisi.
"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.
Maimunah pun tak tahu apa alasan polisi menangkap suaminya dan menganiayanya hingga tewas.
"Emangnya kenapa sih mas suami saya? Kenapa suami saya?" ucap dia.
Baca juga: Tahanan Melahirkan di Penjara, Terpaksa Potong Tali Pusat dengan Gigitan karena Petugas Tak Sigap
Kompolnas Desak Pelaku Dihukum Berat
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dul Kosim.
"Sangat disesalkan proses penanganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.
Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.
Karena itu, Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.
"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.
(TribunHealth.com)