Breaking News:

Trend dan Viral

Nekat Nikah dengan Bocah 16 Tahun, Pihak Berwajib Minta Wanita 41 Tahun Ini Pisah Ranjang, Kenapa?

Dinas terkait meminta Mariana pisah ranjang dengan suaminya, Kevin yang masih berusia 16 tahun

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook
Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

TRIBUNHEALTH.COM - Nekat menikah dengan bocah yang masih berusia 16 tahun, wanita 41 tahun asal Sambas, Kalimantan Barat ini terpaksa harus pisah ranjang setidaknya hingga 2 tahun.

Mereka adalah Kevin dan Mariana, yang viral beberapa waktu belakangan karena menikah dengan usia yang terpaut jauh.

Apa lagi usia Kevin yang masih 16 tahun, masih dikategorikan anak-anak dalam undang-undang yang berlaku.

Terbaru, pihak berwajib di ranah terkait meminta keduanya pisah ranjang karena pertimbangan tertentu.

Dilansir TribunHealth.com dari TribunTrends.com, berikut ini update terbarunya.

Baca juga: Dihujat Nikah dengan Bocah 16 Tahun, Wanita 41 Tahun di Kalbar Buka Suara, Ngaku Masih Seperti ABG

Diminta pisah ranjang

(Kiri) Mariana (41) tahun warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat saat diwawancari dan (Kanan) Pernikahan Mariana dan Kevin (16) yang viral di media sosial. Berikut fakta-fakta pernikahan pasangan beda usai 25 tahun ini. Mulai pengantin pria baru saja sunat hingga perjalanan cinta keduanya.
(Kiri) Mariana (41) tahun warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat saat diwawancari dan (Kanan) Pernikahan Mariana dan Kevin (16) yang viral di media sosial. Berikut fakta-fakta pernikahan pasangan beda usai 25 tahun ini. Mulai pengantin pria baru saja sunat hingga perjalanan cinta keduanya. (Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar Kanal YouTube Tribun Pontianak)

Mariana wanita 41 tahun yang menikahi remaja pria berusia 16 tahun terpaksa menunda malam pengantin hingga dua tahun ke depan.

Hal ini tak lain dikarenakan usia Kevin yang belum cukup umur.

Mereka dianggap telah menyalahi Undang-undang pernikahan tentang batas usia minimal untuk menikah.

Mariana harus menunggu setidaknya dua tahun lagi untuk bisa tidur seranjang dengan Kevin.

2 dari 4 halaman

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinsos di Kalimantan Barat pun sudah mendatangi Mariana pada Kamis (3/8/2023).

Hasilnya, Kevin dan Mariana harus pisah ranjang selama beberapa tahun.

"Dari awal pacaran sudah tetangga bilang, 'Jangan menikah dengan Mariana, Mariana sudah tua'," ungkap Mariana.

"Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur)."

"Saya sangat sedih," imbuhnya.

Mariana pun sedih mengapa pernikahannya dengan Kevin harus terhambat UU, padahal mereka sama-sama saling menyayangi.

Berdasarkan aturan dari dinas terkait, Kevin baru boleh tidur bersama Mariana saat usianya sudah 18 tahun.

Artinya Mariana harus menunggu 2 tahun lagi baru bisa berbaur dengan Kevin.

Baca juga: Pengangguran Nyamar Jadi Polantas dan Rutin Ikut Operasi Tilang, Polisi Asli Tak Ada yang Menyadari

"Tadi ada dinas, perlindungan anak, datang menemui kami."

"Dia bilang kami tidak boleh satu ranjang, harus pisah sampai Kevin cukup umur, saya sedih," kata Mariana.

3 dari 4 halaman

"Sampai Kevin umur 18 tahun baru boleh (satu ranjang)."

"Iya mulai hari ini, kami didatangi dinas."

"Dia bilang harus pisah ranjang, tidak boleh tidur bersama sampai Kevin cukup umur," sambungnya.

Untuk sementara waktu, Kevin harus tidur di rumah ibundanya, Lisa.

Orang tua Kevin kecewa, tapi juga takut berurusan hukum

Kevin bocah 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat bikin heboh karena menikah dengan wanita yang usianya 25 tahun lebih tua darinya
Kevin bocah 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat bikin heboh karena menikah dengan wanita yang usianya 25 tahun lebih tua darinya (TribunTrends.com)

Mengetahui anaknya harus pisah ranjang dengan Mariana, Ibunda Kevin, Lisa mengaku kecewa.

"Saya sih sebagai orang tua kecewa juga."

"Lihat anak sudah bahagia tiba-tiba pisah ranjang."

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa," ucap Lisa.

Wanita 37 tahun asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu juga sempat meminta putranya, Kevin menceraikan Mariana.

4 dari 4 halaman

Lisa rupanya tak tahan menghadapi hujatan hingga ancaman seusai Kevin menikahi Mariana pada 30 Juli 2023.

Melalui akun Facebook pribadinya, ibu 6 anak ini tak mau berurusan dengan hukum karena pernikahan anaknya.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan saja anakku."

"Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah."

"Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai."

"Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia."

"Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini."

Baca juga: Buntut Anak 16 Tahun Nikah dengan Wanita 41 Tahun di Kalbar, Kini Dianggap Langgar UU Pernikahan

"Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre."

"Bagus cerai saja."

"Malas banyak masalah."

"Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana."

"Ujung-ujungnya bermasalah."

"Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka."

"Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Facebook Lisa Tbbr.

Dinilai melanggar undang-undang

Pengorbanan Kevin, pemuda 16 tahun demi nikahi Mariana, wanita usia 41 tahun viral di media sosial
Pengorbanan Kevin, pemuda 16 tahun demi nikahi Mariana, wanita usia 41 tahun viral di media sosial (TribunTrends.com)

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
bocahWanitaSambasKalimantan BaratViralperlindungan anak Cromboloni Claudia Scheunemann AKBP Sugiyatmo
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved