TRIBUNHEALTH.COM - Seorang pemuda 16 tahun di Sambas viral menikahi sahabat mamanya sendiri yang berusia 41 tahun.
Keduanya mantap menikah meski terpaut jarak usia hingga 25 tahun.
Padahal usia 16 tahun masih dianggap anak-anak oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mereka adalah mariana (41) dan Kevin (16) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Mereka melangsungkan pernikahan sederhana di Desa Bekut pada Minggu, 30 Juli 2023.
Pernikahan usia yang terpaut jauh itu terjadi lantaran keduanya masih bertetangga.
Baca juga: Eks Kades di Banten Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 M Demi Nikah Lagi, Sudah Punya 4 Istri dan 20 Anak

Mariana mengatakan dirinya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah.
Bahkan semasa kecil, Kevin sering beli jajan di warung Mariana.
Kendati demikian, benih cinta keduanya baru bersemi 2 bulan belakangan.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack."
"Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.
Baca juga: Sama-sama Pernah Gagal Nikah, Fahmi Kenalkan Pacar Baru setelah Kandas dengan Anggi dan Teh Nde
Anak sahabat

Mariana menjelaskan, Kevin merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Baca juga: VIRAL Cinta Lama Bersemi Kembali, Pasangan Ini Rujuk setelah 21 Tahun Cerai, Berawal dari Facebook
Dinilai melanggar undang-undang

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.
Pasalnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
(TribunHealth.com)