Breaking News:

Trend dan Viral

Buntut Kirim Surat ke Nadiem Makarim, Gelar Profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Dicopot dari UNS

Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribun Solo
Hasan Fauzi (kiri) dan Sunarto saat dikukuhkan Rektor UNS Solo, Kamis (5/7/2018) 

TRIBUNHEALTH.COM - Hasan Fauzi tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya.

Gelar profesor yang sudah ia raih dengan susah payah kini dicopot.

Melansir Wartakotalive.com, hal tersebut lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Kendati demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Baca juga: 10 Tips Atasi Anak yang Susah Makan, Hindari Distraksi Saat Makan hingga Makan Bersama Keluarga

Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.

"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.

Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

2 dari 4 halaman

Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: 7 Tips Meningkatkan Kesuburan Wanita Agar Cepat Hamil, Salah Satunya Jaga Berat Badan Tetap Ideal

Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).

Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.

"Tentang hasil Pilrek (Pemilihan Rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri Berdasarkan kondisi tersebut," sambungnya.

Hasan Fauzi justru mempertanyakan apa yang ia lakukan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Baca juga: 10 Mantan Pacar Suami Datang ke Pernikahan Bawa Spanduk, Pengantin Wanita Kesal Lihat Isi Tulisannya

Bahkan ia mengatakan bahwa Tri Atmojo menurutnya juga melakukan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNS, tetapi juga ikut dicopot atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Apakah yang dimaksud itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjelaskan Ketua P3CR (Panitian Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," terang Hasan Fauzi.

Ia berpendapat, langkah menyurati Kemendikbudristek tersebut dianggap sebagai tindakan yang mempengaruhi Menteri.

3 dari 4 halaman

Hal itu yang menurutnya kini membuat ia dan Tri Atmojo dicopot dari jabatan guru besar dan dosen.

"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke kementerian, dianggap mempengaruhi Menteri," tegasnya.

Baca juga: Berdebar Setelah Minum Kopi? Berikut 5 Tips untuk Mengatasi Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023)
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023) (Tribun Jateng/ Mahfira Putri)

Baca juga: Tak Boleh Tidur Lagi Setelah Shalat Subuh, dr. Zaidul Paparkan 7 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh

Respon Prof Jamal

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho angkat suara soal gelar profesor dua guru besar UNS dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang gelarnya dicopot itu adalah mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS .

Keduanya yakni Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.

Jamal Wiwoho mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin para Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Terkait alasan pencopotan Jamal Wiwoho mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.

Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS ia menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023).

Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir.

Baca juga: Buntut Curhat di TikTok, Sosok Pedagang Wahyu Dwi Nugroho Dipenjarakan Majelis Taklim Bogor

Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali dan mereka hadir.

4 dari 4 halaman

Jamal melanjutkan materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta.

Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.

"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.

Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga. Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.

Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat). Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58. Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.

Baca juga: Hilang Setelah Sehari Menikah, Wanita Ini Hubungi Ibunya dan Berikan Syarat untuk Kembali ke Rumah

Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka legowo dan melakukan introspeksi diri.

Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan gelar profesor itu langka.

"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).

Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7). Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksana kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).

"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan. Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Atasi Asam Lambung dengan Konsumsi Tepung Talbinah hingga Probiotik

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Hasan FauziTri AtmojoUNSGelar ProfesorNadiem MakarimKemendikbudristekdosen UNSTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved