TRIBUNHEALTH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Pasalnya menjelang pengumuman tersebut, muncul spekulasi bahwa gaji PNS naik hingga Rp 57 juta apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).
Kenaikan gaji tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsional dan tukin masih akan diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.
Diketahui jika sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.
Namun, yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, Ini Tanggal Perubahannya
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, tunjangan tersebut berupa tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Jika menggunakan sistem single salary, maka gaji PNS akan naik hingga 10 kili lipat.
Namun, sitem pembayaran ini baru akan diuji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Baca juga: CARA Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA dan Link Pengumuman Jalur Zonasi SMK
Jika bernar diterapkan, maka berikut prediksi daftar gaji PNS:
- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi
1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803
6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7 = PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8 = Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9 = Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10 = Rp10.991.061
11. JA 11/JF 11 = Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12 = PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13 = PNS Rp16.759.674
Baca juga: CARA MUDAH Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023, Diumumkan 30 Juni, Klik ppdb.jatengprov.go.id
14. JA 14/JF 14 = Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15 = PNS Rp22.203.233
- Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
1. JPT IX = Rp26.643.880
2. JPT VIII = Rp27.976.074
3. JPT VII = Rp29.374.878
4. JPT VI = Rp30.843.622
5. JPT V = Rp32.385.803
6. JPT IV = Rp34.005.093
7. JPT III = Rp35.705.348
Baca juga: Mitos atau Fakta - Penderita Demam Berdarah Harus Minum Jus Jambu? Begini Tanggapan Dokter
8. JPT II = Rp37.490.615
9. JPT I = Rp39.365.146
- Simak juga prediksi tunjangan kinerja PNS dengan sistem single salary, sebagai berikut:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
- JA 7 = Rp360.399
- JA 6 = Rp313.118
- JA 5 = Rp272.040
- JA 4 = Rp236.351
- JA 3 = Rp205.344
- JA 2 = Rp178.405
- JA 1 = Rp155.000
Baca juga: RESEP SIMPEL Sate Kambing: Bumbu Kecap, Bumbu Kacang & Bumbu Ketumbar
2. JPT
- JPT I = Rp1.968.257
- JPT II = Rp1.874.531
- JPT III = Rp1.785.267
- JPT IV = Rp1.700.255
- JPT V = Rp1.619.290
- JPT VI = Rp1.542.181
- JPT VII = Rp1.468.744
Baca juga: MALUNYA Dewi Perssik Sopirnya Agak Budek, Ketua RT Tak Minta 100 Juta, Ini Katanya Soal Sapi Kurban
- JPT VIII = Rp1.398.804
- JPT IX = Rp1.332.194
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.