Breaking News:

Trend dan Viral

CARA MUDAH Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023, Diumumkan 30 Juni, Klik ppdb.jatengprov.go.id

Berikut cara melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 untuk jenjang SMA dan SMK.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Tribunnews.com
Cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Inilah cara melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 untuk jenjang SMA dan SMK.

Hasil seleksi PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan diumumkan pada Jumat (30/6/2023).

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melihat pengumuman PPDB Jateng 2023 melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Pengumuman PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK tersebut berlaku untuk semua jalur masuk.

Baca juga: Mitos atau Fakta - Penderita Demam Berdarah Harus Minum Jus Jambu? Begini Tanggapan Dokter

Bagi CPDB yang dinyatakan diterima SMA atau SMK pada PPDB Jateng 2023, berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunnews.com, tahapan selanjutnya yakni CPDB wajib melakukan daftar ulang di sekolah penerima mulai 03-06 Juli 2023.

Untuk mengetahui lolos dan tidaknya, simak cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini:

Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 di Laman Resmi

1. Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.

2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.

2 dari 4 halaman

3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.

4. Klik menu 'Seleksi'.

5. Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.

6. Laman akan memunculkan data siswa.

Baca juga: Komplikasi Parah Akibat Infeksi Jamur Rongga Mulut Bisa Sebabkan Penderita Meninggal

7. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jateng 2023.

8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 Bukti Pendaftaran

Hasil PPDB Jateng 2023 SMA jalur Zonasi
Hasil PPDB Jateng 2023 SMA jalur Zonasi (Tribunnews.com)

1. Cek Nomor Pendaftaran pada formulir Bukti Pendaftaran;

2. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/;

3. Klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman;

3 dari 4 halaman

4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran;

5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi;

Baca juga: Apakah Penyakit Sifilis Bisa Kambuh di Kemudian Hari Usai Dinyatakan Sembuh? Begini Kata Dokter

6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB 2023.

Ketentuan Pengumuman PPDB Jateng 2023

1. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.

3. Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Jalur/Seleksi, Nilai Akhir dan Peringkat Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: RESEP SIMPEL Sate Kambing: Bumbu Kecap, Bumbu Kacang & Bumbu Ketumbar

2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

4 dari 4 halaman

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPPDBJawa TengahSMASMKJatengPenerimaan Peserta Didik Baru2023pengumumanCPDBCalon Peserta Didik BaruBukti Pendaftarandaftar ulang Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved