Breaking News:

Trend dan Viral

Sejumlah Tokoh Berikut Diadukan ke Polda Jabar Diduga Menyebar Hasutan Ujaran Kebencian

Ketua Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila, sebut mereka melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribun Jabar
Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dilakukan Amien Rais dkk ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023).

Melansir TribunJabar.id, Ketua Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah (22), menyampaikan bahwa mereka melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.

Beberapa tokoh tersebut antara lain Ketua Mega Bintang Moedrick Sangidu, Amien Rais, Rizal Fadhilah, Muhamad Taufiq, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman, dan Ustaz Ahmad Khozinuddin.

Baca juga: Terungkap Sosok Peminjam Tabungan Milik Siswa SD di Pangandaran Rp 5 Miliar, Ternyata Guru Pensiunan

Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dilakukan Amien Rais dkk ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023).
Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dilakukan Amien Rais dkk ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023). (Tribun Jabar)

Baca juga: Sudah Diet Namun Tak Membuahkan Hasil? Berikut dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Hempaskan Lemak

"Nama-nama itu diduga sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar," ujarnya setelah membuat laporan di Polda Jabar.

"Itu kan melanggar aturan perundang-undangan ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar."

Menurut Farid, sampai detik ini baik Moedrick maupun tokoh lainnya tadi belum memberikan klarifikasi dan penjelasan atau meminta maaf karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Pensiunan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Saya Pakai Buat Bangun Rumah dan Pasar

Moedrick juga, kata Farid, dan tokoh lainnya telah dengan saksama melakukan ujaran kebencian dalam narasi yang dibawanya pada sebuah acara.

"Kami lampirkan pula video berisikan pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian serta ajakan untuk melakukan people power (makar) sebagai bukti."

"Dan, sebagai bahan argumentasi awal, kami melampirkan pernyataan sikap berkenaan dengan delik yang kami adukan," ujarnya.

Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

2 dari 2 halaman

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
ujaran kebencianPolda Jabardiadukan ke polisiAmien RaisTribunhealth.com Saifuddin Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved