TRIBUNHEALTH.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa naik hingga 10 kali lipat saat sistem penggajian sudah sah pakai single salary pada tahun 2024 mendatang.
Tak hanya PNS aktif, besaran uang pensiun juga akan naik signifikan.
Single salary sendiri merupakan sistem penggajian hanya dengan gaji pokok saja.
Artinya, PNS tak lagi mendapat berbagai tunjangan yang melekat.
Hal ini berbeda dengan sistem sekarang, di mana PNS mendapatkan tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras dan lain lain.
Namun perlu dicatat bahwa bukan berarti nominal tunjangan akan dihapuskan.
Pada sistem single salary, semua komponen itu sudah dijadikan satu dalam bentuk gaji pokok.
Baca juga: Kabar Buruk, Tes CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Penjelasan Kepala BKN

Pemberlakuan single salary diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, melansir TribunnewsSultra.com.
Dengan sistem baru ini, PNS bakal mendapatkan upah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
PNS bakal mendapatkan nominal gaji hingga 10 kali lipat karena disatukan dengan berbagai macam tunjangan.
Baca juga: SELAMAT! Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair Hari Ini, Hanya Golongan ASN Berikut yang Dapat
Dalam Pembahasan

Rencana kenaikan gaji ini akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah.
Pembahasan gaji PNS naik ini sebagaimana dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, pada Kamis (8/6/2023).
"Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara," ujarnya dikutip dari tayang kanal Youtube DPR RI via Kompas.com.
Kenaikan gaji telah menjadi wacana utama pemerintah untuk nasib PNS tahun 2024.
Dalam rencana itu, pemerintah berencana mengevaluasi sistem gaji PNS.
Baca juga: Speak Up Pungli CPNS, Husein Ali Disebut Tak Lolos Tes Kejiwaan, Kini Dibela Ridwan Kamil


Pemerintah akan menghapus tunjangan kinerja (tukin), diganti dengan sistem gaji tunggal (single salary).
Menurut Andreas, rencana ini wajar dipertimbangkan.
Pasalnya, kenaikan gaji PNS berkorelasi dengan inflasi.
"Penyesuaian itu juga dikaitkan dengan penyesuaian terhadap inflasi," katanya.
"Saya kira pemerintah itu tentu selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan pegawainya sendiri," imbuh Andreas.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS masih belum pasti.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)