TRIBUNHEALTH.COM - Inilah jadwal beserta besaran dan daftar penerima gaji ke-13.
Selamat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji ke-13 PNS sudah mulai cair.
Pengumuman untuk aparatur sipil negara ( ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman TribunCirebon.com pemerintah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca juga: Rambut Kemaluan Tumbuh saat Seseorang Alami Pubertas, Lantas Bolehkah Mencukur Rambut Kemaluan?
Lantas siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri & TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun berlangsung serentak?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pen cairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.
Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Baca juga: Memahami Beragam Penyebab Gigi Sensitif Menurut Dokter Gigi: Makanan Asam Picu Gigi Sensitif
Tata cara pembayaran gaji ke-13
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17. "(Pen cairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.
DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.
PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Baca juga: Ketahui Beragam Substansi yang Terkandung di Dalam Infus Whitening Menurut Dokter
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
Besaran gaji ke-13 2023
Baca juga: SADIS, Hamil 7 Bulan Dibunuh Pacar, Ibu Tersangka Histeris Nyesal Melahirkan Monster!
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji ASN
Baca juga: Wanita Punya 2 Suami & Tinggal Bersama, Ritual Mandi Kembang Tengah Malam Sebelum Layani Suami
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS golongan II:
Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS golongan III:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca juga: Infeksi Jamur Rongga Mulut Jarang Timbulkan Rasa Sakit, Ini Prevalensi Kejadiannya di Indonesia
Efek gaji ke-13 untuk perekonomian
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pen cairan gaji ke-13 tersebut bisa mendorong konsumsi rumah tangga.
Hanya saja, belanja masyarakat dari insentif tersebut perlu diperhatikan.
“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (25/5).
Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, meski sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.
Meski begitu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga.
Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.
Baca juga: PILU Jemaah Haji Tak Bisa Lihat Kabah Meski Didepannya, Diduga Profesi Sebelum Taubat Jadi Penyebab
“Artinya jika ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 di angka 6 persen, maka minimal harus di atas 6% konsumsi rumah tangganya,” imbuh Rizal.
Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri & TNI serta pensiunan atau penerima pensiun.
Segera cek rekening untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk atau belum.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.