TRIBUNHEALTH.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Malik turun tangan dalam kasus Husein Ali, guru yang viral speak up soal pungli saat CPNS.
Terbaru, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu merekomendasikan untuk menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani, yang sempat menyebut Husein Ali tak lolos tes kejiwaan.
Keputusan itu diambil Ridwan Kamil setelah dirinya menemui Husein Ali untuk mendapatkan keterangan.
Dilansir TribunHealth.com dari berbagai sumber, berikut ini fakta-faktanya.
Dani Hamdani sebut Husein Ali Tak Layak Jadi PNS

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani, yang sempat menyebut Husein Ali tak lolos tes kejiwaan.
Sebab itulah dia menilai Husein tak layak jadi PNS.
"Kalau dilihat dari disiplin dari awal tidak layak menjadi CPNS."
"Saat tes kejiwaan tidak lulus dan tidak layak jadi PNS."
"Akhirnya kita usulkan minta di-hire dan ternyata lulus," kata Dani Hamdani, dilansir Wartakotalive.com dari akun Instagram @undercover.id
Selain itu ia menyebut, sejak awal Husein mengundurkan diri karena tidak mau jadi PNS dan atas permintaan ibunya.
"Alasan sebenarnya dia sebetulnya tidak mau menjadi PNS itu karena diminta ibunya."
"Tingkat kehadiran saat dari awal juga, silakan cari tahu di lingkungan SMPN 2 Pangandaran seperti apa."
"Jangan dari kita infonya," kata Dani Hamdani.
Baca juga: Syok dan Terkejut! Gadis Ini Tak Menyangka Terjebak Lift dengan Al Ghazali, Mimpi Apa Semalam
Husein Lelah dengan Kasus Ini, Cuma Ingin Mengajar

Husein membuat video klarifikasi dari ucapan Dani Hamdani itu.
Sembari terbata-bata, dirinya mengaku capek dengan drama yang terjadi dan mengaku hanya ingin mengajar.
Husein pun mengaku pasrah apabila disebut tidak layak menjadi PNS ataupun tidak memiliki kejiwaan yang sehat.
"Saya Husein, saya cuma mau bilang, saya capek, saya cuma pengin ngajar pak. Saya guru, saya cuma pengin ngajar."
"Bapak mau bilang saya tidak layak, saya tidak sehat secara jiwa, terserah."
"Kalau itu bisa bikin semua ini selesai, saya iyain semua, terima kasih," tambahnya.
"Maaf ya pak, selama ini ketidaklayakan saya membuat bapak terbebani."
"Semoga saya masih layak menjadi guru untuk murid-murid saya," katanya sambil menangis.
Baca juga: Fakta-fakta Penyakit Menular Seksual, Gejalanya Termasuk Keluar Cairan Tak Biasa dari Organ Intim
Husein Dipanggil Ridwan Kamil

Ridwan Kamil memanggil Husin setelah kasus ini viral.
Momen tersebut diunggah Ridwan Kamil lewat akun Instagram @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).
Dalam postingan tersebut, Ridwan Kamil akan tetap mempertahankan Husein sebagai ASN dan guru.
"Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS. Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja," tutur Ridwan Kamil.
"Setelah mendengarkan kronologisnya tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," sambungnya.
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," paparnya.
"Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat," jelas Ridwan Kamil.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Sederhana, Tanpa Dekor, Kursi Pelaminannya Plastik, Tak Gengsi!
Rekomendasikan agar Dani Hamdani Dinonaktifkan

Ridwan Kamil juga merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran.
Jika terbukti ada pungli, dirinya meminta pihak yang terlibat agar mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan."
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tandasnya.
Dapatkan masker kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)