TRIBUNHEALTH.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, seperti aksi bejat yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di daerah Sumatera Utara yang tega mencabuli 9 murid laki-lakinya.
Kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang berinisial PH alias Aseng (40) kini ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke Aceh.
PH alias Aseng ditangap pihak kepolisian pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: VIRAL Wisudawan UNS Berpredikat Cumlaude ke Kampus Naik Sapi: Itu Salah Satu Wish List Saya
Penangkapan kepala sekolah ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu.
Ia mengungkapkan jika tersangkap PH telah ditahan dan segera diproses lebih lanjut.
"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar James Hutajulu.
Kasus pencabulan yang dilakukan PH ini cukup menggemparkan masyarakat Sumatera Utara.
Terlebih PH merupakan seorang tenaga pendidik yang mengajar di dua sekolah berbeda.
PH diketahui merangkap jabatan menjadi guru di MTS Al-Washliyah selain menjadi kepala sekolah.
Seperti dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu.

"Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi," tandas James Hutajulu.
Kronologi Pencabulan
Aksi pencabulan dilakukan tersangka dengan mengajak para korban ke tempat sepi.
Baca juga: Kisah Wanita Berstatus Janda yang Melahirkan Bayi, Setelah Suami Wafat Desember 2021
Sesampainya di tempat sepi, PH melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
Tak hanya sekali aksi PH sudah dilakukan berkali-kali kepada 9 murid laki-laki yang berbeda.
Mirisnya pencabulan yang dilakukan oleh PH sudah berlangsung semenjak tahun 2020.
PH terbukti sudah melakukan aksi bejatnya sebanya 12 kali di kantor guru.
Kemudian PH juga melakukan aksi bejatnya di aula sekolah sebanyak 6 kali.
Sedangkan di kantin sekolahan PH sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
Perbuatan bejat PH tentu begitu memprihatinkan lantaran dirinya merupakan seorang tenaga pendidik.

"Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS," jelas James Hutajulu.
Kasus pencabulan yang dilakukan PH memang cukup pelik lantaran para korban tak berani melaporkan.
Tersangka yang merupakan kepala sekolah mengancam para korban agar tak melaporkan kasus tersebut.
Para korban yang merupakan anak di bawah umur tentu takut dan menuruti perintah PH.
"Setelah puas tersangka mengatakan 'jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau' kepada para korban,"
"Sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," bebernya.
Namun, sepandainya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga.
Baca juga: 2 Tipe Thalasemia Berdasarkan Jenis Gen yang Bermutasi, Berikut Penjelasan dr. Sandra Utami Sp.PD
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan PH ke polisi.
Akhirnya tabirpun terkuak, meski PH sempat melarikan diri kini dirinya sudah berhasil diamankan petugas.
Sejumlah korban lain pun bermunculan dan menjalani visum agar dijadikan barang bukti pencabulan.
Atas perbuatan bejat PH dirinya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribunhealth.com)