TRIBUNHEALTH.COM - Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis, memberikan penjelasan mengenai menyikat gigi pada siang hari saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.
Hal itu dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam berita Kompas TV.
Memang, orang awam kerap ragu terkait hukum membersihkan gigi pada siang hari selama Ramadhan, baik dari segi agama maupun kesehatan.
Pasalnya sikat gigi menjadi salah satu aktivitas yang penting untuk dilakukan untuk menjaga kebersihan rongga mulut.
Namun di sisi lain, ada ketakutan sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Tips Memilih Jenis Sikat Gigi yang Bisa Menjangkau Sisa Makanan Menyelip pada Sela Gigi

"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," keterangan Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis dalam tayangan di YouTube Kompas TV.
"Kalau setelah dzuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," lanjutnya.
Sikat gigi yang dimaksud di sini boleh, baik yang menggunakan pasta gigi atau tanpa pasta gigi.
Pastikan tidak ada yang tertelan

Baca juga: Dokter Gigi Jelaskan 4 Penyebab Gigi Sensitif: Salah Pilih Pasta Gigi hingga Stres
Kendati demikian, ada catatan khusus yang perlu ditekankan.
Ketika menyikat gigi, harus dipastikan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
Agar rongga mulut benar-benar bersih, sikat semua bagian gigi. Mulai dari dalam, luar, dan permukaan yang mengunyah.
Tunggu 5-10 menit sebelum berkumur.
Hal itu agar pasta gigi maksimal dalam membersihkan gigi.
Untuk membersihkan makanan di sela-sela gigi, bisa juga menggunakan dental floss.
(TribunHealth.com)