Breaking News:

Segera Vaksinasi, Booster Kedua Gratis bagi Seluruh Masyarakat

Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Melia Istighfaroh
jatim.tribunnews.com
Ilustrasi pemberian vaksin booster 

TRIBUNHEALTH.COM - Sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,"ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin.

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Untuk menjaga kesehatan tubuh agar selalu tampil prima, klik disini

Baca juga: Segera Lakukan Vaksinasi Booster Guna Antisipasi Gelombang Covid-19 Baru

Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Ilustrasi alasan pentingnya vaksinasi booster
Ilustrasi alasan pentingnya vaksinasi booster (Pixabay.com)

Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Baca juga: Segera Vaksinasi Booster Guna Kurangi Risiko Kesakitan dan Kematian Akibat Covid-19

Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dikatakan Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster (nasional.kompas.com)
2 dari 2 halaman

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria."

"Itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tutup Menkes Budi.

Baca juga: dr. Reisa Broto Asmoro Beberkan Jika Vaksinasi Booster Perlu Dilakukan Agar Antibodi Meningkat

TRIBUNHEALTH

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comVaksinasiVaksin Covid-19boosterMenteri Kesehatan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved