TRIBUNHEALTH.COM - Pneumonia ialah peradangan yang terjadi pada paru-paru karena adanya infeksi.
Pneumonia sendiri dapat menimbulkan gejala mulai dari ringan, sedang, dan juga berat.
Karena adanya perbedaan gejala tersebut, menurut dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR pengobatan pneumonia akan disesuaikan dengan gejala yang dialami oleh pasien.
Pengobatan pneumonia dapat dilakukan dengan cara rawat jalan dan dirawat di rumah sakit.
Dilansir TribunHealth.com, Dokter Spesialis Paru, dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR memberikan penjelasan dalam tayangan YouTube Tribun Lampung News Video.
Baca juga: Kenali Gejala hingga Penyebab Terjadinya Pneumonia yang Disampaikan oleh dr. Andreas Infianto

Baca juga: Prof. Dr. dr. Harsono Sebut Sesak Napas pada Anak Banyak Disebabkan oleh Asma, Pneumonia, dan TBC
Menurut dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR, pasien yang dirawat di rumah sakit biasanya sudah tergolong ke dalam pneumonia berat.
Pneumonia berat memiliki tanda-tanda seperti berikut.
- Sesak napas
- Membutuhkan oksigen tambahan
- Demam
- Pasien tak sadarkan diri
- Hasil rontgen menunjukkan paru-paru berwarna putih
Baca juga: 6 Gejala Penyakit Paru-paru yang Muncul pada Kulit, Termasuk Perubahan Warna hingga Munculnya Ruam

Baca juga: Benarkah Flek Paru Tanda Idap TBC? Berikut Simak Penjelasan Dr. dr. Rini Savitri Daulay, SpA(K).
Selain itu, dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR menyampaikan, pneumonia yang menyerang usia lanjut biasanya juga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Terlebih lagi jika pasien lansia tersebut memiliki penyakit penyerta seperti kencing manis, penyakit jantung, hingga stroke, maka membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan pneumonia dengan gejala ringan atau sedang dapat dilakukan perawatan di rumah.
dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR menjelaskan, pneumonia yang dilakukan perawatan di rumah akan dianjurkan untuk istirahat dan diberikan antibiotik selama 7-10 hari.
"Jadi sesuai dengan guideline panduan dari perhimpunan dokter paru Indonesia."
"Pasien akan diberikan obat antibiotik spektrum, sehingga apapun bakterinya dapat mengcover bakteri tersebut."
"Paling sering adalah golongan sefalosporin yang akan diberikan selama 7-10 hari."
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Pengobatan untuk Kanker Paru, Berikut Ulasan dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K),FISR

Baca juga: Tak Hanya Perokok Aktif, menurut dr. Andreas Perokok Pasif Lebih Berisiko Mengalami Penyakit Paru
Menurut penuturan dr. Andreas Infianto, MM, Sp.P(K).,FISR, setelah pemberian antibiotik 7-10 hari pasien akan diminta kontrol kembali untuk dilakukan evaluasi.
Sedangkan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit, setelah pemberian antibiotik hari pertama, hari ke tiga dokter akan melakukan evaluasi.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah antibiotik yang diberikan kurang atau tidak, apakah harus diganti atau tidak.
"Kadang-kadang ini yang sering membuat pasien komplain, karena memang harus ada evaluasi apakah dosis yang diberikan sudah pas atau tidak."
Baca juga: Berbagai Faktor Penyebab Terjadinya Kanker Paru-Paru, Kebiasaan Merokok hingga Paparan Zat Kimia
"Itu yang menjadi tugas di rumah sakit setiap 3 hari dievaluasi, sedangkan di rumah diberikan target 7-10 hari setelah pemberian antibiotik."
"Sama seperti Covid-19, jika pasien hanya batuk, demam, dahak menjadi kental, dokter akan memberikan antibiotik spektrum pada pasien tersebut."
"Pasien tersebut akan diijinkan untuk isolasi mandiri atau dirawat di rumah tapi dengan catatan jika terjadi perburukan harus segera dibawa ke rumah di sakit."
"Jadi tidak semua pneumonia harus dirawat di rumah sakit, ada yang dirawat di rumah sakit dan ada yang dirawat di rumah."
Baca juga: Mengapa Penderita Pneumonia Kesulitan Bernapas? Begini Penjelasan dr. Muhammad Fiarry Fikaris
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dokter Spesialis Paru, dr. Andreas Infianto, MM Sp.P(K).,FISR dalam tayangan YouTube Tribun Lampung News Video.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/IR)