TRIBUNHEALTH - Penyediaan vaksin Covid-19 di Indonesia masih terus dilakukan.
Namun, hingga kini, belum banyak vaksin Covid-19 di Indonesia yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI?
Baca juga: Tak Hanya Melindungi Diri Sendiri, Melakukan Vaksinasi Covid-19 Juga Melindungi Orang Lain
Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.
Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.
Ada beberapa vaksin yang memang sudah dinyatakan halal oleh MUI, dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi indonesiabaik.id, berikut diantaranya:
1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pandemi Melandai, Masyarakat Diimbau Segera Lakukan Vaksin Penguat
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
2. Vaksin Zifivax
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.
Baca juga: Telah Memasuki Uji Klinis, Vaksin Merah Putih Dipersiapkan Jadi Vaksin Donasi Internasional
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
4. Vaksin AstraZeneca
Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu:
- Bahan baik (Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal)
Baca juga: Sering Dianggap sebagai Penangkal Covid-19, Vaksinasi Bertujuan Mengurangi Gejala dan Angka Kematian
- Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis
- Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.
(TRIBUNHEALTH)