Breaking News:

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Apakah Boleh Dilakukan saat Berpuasa? Ini Jawaban Ahli

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan saling menjaga dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ekarista Rahmawati
kompas.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNHEALTH.COM - Bulan suci Ramadhan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun terakhir. Meskipun masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

Tahun ini, masyarakat dapat beribadah tanpa pembatasan dan diperbolehkan untuk mudik.

Namun, masyarakat diharapkan tetap waspada dan saling menjaga dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Karena, masih banyak kelompok rentan di sekitar kita.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito Ungkap Peraturan Perjalanan Aman Covid-19 Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Dr. H. Adib, M.Ag, Bahwa mencegah mafsadatan (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Oleh karena itu, dalam konteks di bulan Ramadhan ini kita juga dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Ilustrasi menerapkan protokol kesehatan
Ilustrasi menerapkan protokol kesehatan (Freepik.com)

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang walaupun Kasus Melandai, Wiku Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Selain itu kita juga dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi meskipun di bulan Ramadhan ini.

Dalam Islam, menjaga diri maupun orang lain itu adalah kewajiban.

Oleh karena itu protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah itu harus tetap dilaksanakan sebaik-baiknya.

Baca juga: Prof. Wiku Adisasmito: Setelah Vaksinasi Covid-19, Imunitas Tidak Langsung Terbentuk Secara Instan

Bagaimana kita menggunakan masker dengan baik, mencuci tangan, dan menjaga jarak, jangan sampai diabaikan.

2 dari 3 halaman

Jika abai terhadap protokol kesehatan, maka bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster (nasional.kompas.com)

Adib juga menegaskan, selama bulan Ramadhan jika dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19, maka boleh dilakukan.

Vaksinasi menggunakan metode injeksi adalah halal dan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Masih Sangat Efektif untuk Seluruh Varian Omicron Baik BA.1, BA.2, Maupun BA.3

Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Karena itu, masyarakat yang akan melaksanakan mudik, dianjurkan untuk melakukan vaksinasi lanjutan atau booster.

"Jadi, kalau di bulan ramadhan ini kemudian ada percepatan vaksinasi oleh pemerintah terutama bagi mereka yang akan melakukan mudik dengan vaksinasi booster, maka saya kira itu sangat tepat dilakukan."

"Terutama di tempat-tempat ibadah misalnya setelah sholat tarawih atau di siang hari juga tidak masalah," imbuh Adib dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi covid19.go.id.

Ilustrasi beberapa jenis vaksin booster
Ilustrasi beberapa jenis vaksin booster (nasional.kompas.com)

Penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Terdapat dua elemen penanggulangan Covid-19 di indonesia.

Baca juga: 2 Tahun Penanganan Pandemi, Jubir Vaksin Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Layanan Kesehatan

Pertama, tanggung jawab yang bersifat kebangsaan dan kenegaraan ini harus dipikul oleh pemerintah dan juga warga negara.

3 dari 3 halaman

Jadi, sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab yang sama.

Kedua, adalah tanggung jawab keagamaan. Agama memerintahkan kepada umat untuk senantiasa menjaga kesehatan, menghindari sesuatu yang bersifat mafsadah (kerusakan).

Baca juga: Orang Tua yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Berisiko Terkena Herpes Zoster

ilustrasi bermasker saat pandemi covid
ilustrasi bermasker saat pandemi covid (kompas.com)

Baca juga: Thailand Konfirmasi Varian Covid-19 Baru Omicron XE, Wiku Imbau Masyarakat Tidak Takut

"Oleh karena itu, pada saat bulan ramadhan dan sebentar lagi kita akan Idulfitri dan tentu didalamnya ada tradisi dan anjuran untuk melakukan silaturahmi itu boleh saja dilakukan."

"Tetapi tetap harus menjaga protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, dan menghindari terjadinya kerumunan."

"Kemudian, prasyaratnya harus diikuti seperti yang dianjurkan oleh pemerintah bahwa mereka yang akan melakukan mudik harus melakukan vaksin booster." tutup Adib.

Baca juga: Pandemi Bergeser Endemi, BPJS Lakukan Berbagai Persiapan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

(TRIBUNHEALTH)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comBooster VaksinMudikMudik Lebaran 2022Vaksin Covid-19Covid-19Pandemi Covid-19protokol kesehatanVaksinasi Covid-19Dr. H. Adib M.Ag Pelabuhan Gilimanuk Stasiun Benowo
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved