TRIBUNHEALTH.COM - Seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah perlu untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap potensi penularan Covid-19.
Data pada google mobility hingga 30 Maret 2022 menunjukkan kenaikan mobilitas yang cukup tajam.
Bahkan mencapai titik tertinggi sejak awal pandemi.
Tentunya kanaikan ini menjadi titik balik aktivitas masyarakat dan ekonomi Indonesia mengingat kasus ini di tingkat Nasional, bahkan di tingkal global tengah mengalami penurunan.
Hal ini penting untuk dipertahankan, namun tentunya perlu menjaga agar segala aktivitas masyarakat yang bertahap menuju normal tetap aman dari potensi penularan Covid-19.
Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan masing-masing peran dari seluruh lapisan mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah.
Baca juga: Mengenal Treatment HIFU Vagina yang Bisa Membuat Vagina Lebih Kencang, Begini Ulasan dr. Irmadani

Baca juga: dr. Irmadani Intan Pratiwi Paparkan Jika Aplikator HIFU pada Wajah dan Vagina Berbeda
Pertama, setiap individu masyarakat perlu bertanggung jawab kepada diri sendiri dan orang sekitar dengan tetap konsisten memakai masker dengan benar.
Ini adalah hal kecil yang paling mudah untuk dilakukan, namun berdampak paling signifikan untuk mencegah penularan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang dilansir Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 05 April 2022.
Pergi belanja, mengunjungi kerabat, menghadiri kegiatan maupun ibadah di masjid tidak boleh terlepas dari kebiasaan memakai masker yang benar.
Data menunjukkan dari 1,4 juta orang dipantau, kepatuhan memakai masker sudah baik.
Hal ini tentu harus ditingkatkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan sehari-hari.
Ditekankan bahwa pemerintah daerah di level terkecil menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 dan penegakkan kedisiplinan protokol kesehatan di wilayahnya.
Baca juga: Begini Penanganan Skoliosis, dr. Phedy, Sp.OT (K) Spine: Bisa Gunakan Brace Hingga Tindakan Operasi
Adanya relawan, TNI, Polri dan duta perubahan perilaku yang menjadi aset dalam mengawasi dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan tentuna perlu dimaksimalkan perannya.
Selama 2 tahun kita semua telah berjuang melawan pandemi Covid-19 dan saat ini udah mulai bangkit serta memulai kembali aktivitas seperti sediakala.
Tentunya kesempatan ini harus dijaga dengan semangat gotong royong dan rasa penuh tanggung jawab atas peran masing-masing.
Bukan tidak mungkin kita bisa mempertahakan kondisi yang kondusif ini dan tidak kembali mengalami kelonjakan kasus.

Prof. Wiku Adisasmito juga menjelaskan pengaturan terkini perjalanan di wilayah Indonesia dalam periode bulan Ramadhan dan Hari Raya 2022.
Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif Covid-19, diantaranya yaitu:
- Kelengkapan dosis vaksinasi
- Usia
- Riwayat kesehatan
- Gejala yang dirasakan
Baca juga: Hati-hati, Penggunaan Infus Whitening yang Dijual Bebas Belum Tentu Aman Digunakan
Syarat perjalanan domestik semua moda
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berpergian antar daerah di Indonesia maupun yang hendak kembali ke Indonesia.
Khusus untuk perjalanan domestik semua moda transprotasi, antara lain:
1. Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah melakukan vaksinasi booster
Akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum vaksinasi booster.
2. Masyarakat yang telah divaksinasi 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
3. Wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X2 jam jika baru mendapat vaksin 1 kali
4. Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menyertai hasil tes PCR 3x24 jam dengan surat keterangan dari RS
Untuk mempermudah mobilitas masyarakat maka ketentuan perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing mengingat belum bisa menerima booster.
Sementara anak yang kurang dari 6 tahun jika memang belum bisa divaksinasi maka tidak wajib menjalankan testing dengan syarat di dampingi oleh pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan dosmetik.
Baca juga: Masalah Seksual yang Terganggu Perlu Dilakukan Pengobatan, Simak Ulasan Medical Sexolog

Syarat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri
Khusus untuk perjalanan pelaku luar negeri, ada beberapa syarat yang perlu diketahui, antara lain:
1. Menunjukkan kelengkapan profil di Peduli Lindungi
Untuk seluruh PPLN kecuali orang yang tidak bisa vaksinasi.
2. Menjalani entry test (PCR)
Untuk PPLN yang menunjukkan gejala berkaitan Covid-19.
3. Menyelesaikan karantina 5x24 jam
4. Menjalani tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan untuk PPLN yang wajib menjalani karantina
5. Menunjukkan surat keterangan sehat dari negara keberangkatan
Baca juga: Perlu Dipahami Bahwa Struktur Gigi dapat Rusak dan Dirusak, Begini Penjelasan drg. Anastasia
Penjelasan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dilansir Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden edisi 05 April 2022.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.