Breaking News:

Cegah Omicron Meluas, Pemerintah Buat Ketentuan WNA yang Bisa Memasuki Indonesia

Berikut ini simak informasi mengenai ketentuan WNA yang bisa memasuki Indonesia untuk mencegah virus Omicron meluas.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Melia Istighfaroh
Kompas.com
Ilustrasi penyebaran virus Covid-19-simak informasi mengenai ketentuan WNA yang bisa memasuki Indonesia untuk mencegah virus Omicron meluas. 

TRIBUNHEALTH.COM - Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan.

Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Menyusul dengan situasi global saat ini, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia.

Baca juga: Apakah Darah dari Pasien OTG Covid dapat Menularkan ke Orang Lain? Ini Kata dr Linda Lukitari Waseso

Baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ilustrasi virus corona varian omicron
Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Total ada 14 negara yang dilarang.

Di antaranya:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Norwegia

2 dari 4 halaman

- Perancis

Baca juga: Kabar Baik, Ahli Perkirakan Status Covid-19 Bisa Turun Jadi Endemik dalam Beberapa Bulan Mendatang

- Angola

- Xambia

- Zimbabwe

- Malawi

- Mozambique

Ilustrasi melindungi diri dari Covid-19
Ilustrasi melindungi diri dari Covid-19 (Freepik.com)

- Namibia

- Eswatini

- Lesotho

- Inggris

3 dari 4 halaman

- Denmark.

Baca juga: Waspada, Pengaruh Covid-19 Terhadap Kesehatan Anak-anak dan Ibu Hamil

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki kriteria :

- Memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement

- Delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun

Ilustrasi melawan Covid-19
Ilustrasi melawan Covid-19 (Freepik.com)

- WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas

- WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta

- Pemegang KITAS dan KITAP.

Baca juga: dr. Erickson Arthur Siahaan, Sp.KJ Berikan Tips Menghadapi Rasa Takut Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

4 dari 4 halaman

Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada.

Ilustrasi virus corona varian omicron
Ilustrasi virus corona varian omicron (Pixabay)

Sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi," kata Nadia.

Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia.

Baca juga: Pakar Penyakit Menular: Kemungkinan Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dimodifikasi untuk Lawan Omicron

Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah.

Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comvirus coronaCovid-19Omriconprotokol kesehatanAfrika Selatan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved