TRIBUNHEALTH.COM - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau Level 1 sejak Senin, 25/10.
Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi Covid-19.
Walau demikian, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut.
Baca juga: Keturunan Asia Selatan Lebih Mungkin Alami Gagal Pernapasan Akibat Covid, Ada Hubungannya dengan Gen
Lantaran ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.
Terlebih, sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan Covid-19 tinggi atau Level 4.

Baca juga: Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito Ungkap Proses Panjang dalam Menentukan Hasil Tes Covid-19 RT-PCR
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bila ditemukan terdapat pelanggaran, maka pemerintah tidak akan memberikan toleransi.
"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah."
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," katanya dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Vaksin dan Virus Corona Sama-sama Sebabkan Komplikasi Neurologis Serius, Mana yang Lebih Berbahaya?

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 melalui deteksi.
Yaitu dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.
Baca juga: Inggris Uji Coba Obat untuk Atasi Kelelahan Akibat Long Covid, Hasil Tak Bisa Keluar Tahun Ini
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40% dari total kapasitas RS.
Serta pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan & SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50% di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.
Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.
Baca juga: Tanya Jawab Vaksin Covid-19 pada Anak, Apakah Dosis yang Diberikan Sama seperti Orang Dewasa?
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)