TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Covid-19 Moderna dapat diberikan kepada masyarakat.
"Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes."
"Selain untuk nakes, vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik," terang dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.
Baca juga: Peneliti Berupaya Kenali Gejala Awal Covid-19 untuk Diagnosis, Jadi Acuan Perlu atau Tidaknya Swab

Namun hanya dengan ketentuan tertentu. Dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi kemkes.go.id, ketentuan tersebut di antaranya seperti:
Baca juga: Kenapa Berat Badan pada Masa Pandemi Meningkat? Simak Ulasan dr. Eleonora Mitaning C, M.Gizi, Sp.GK
- Ibu hamil
- peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
- serta masyarakat yang memiliki penyakit komorbid.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan saat Terkena Serangan Asma, Tetap Tenang dan Jangan Panik
Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Covid-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu.
Sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.
Sementara itu, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.
Untuk pemberian dosis satu vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan.
Baca juga: dr. Edward Pandu Wiriansya Sp. P(K) Jelaskan Alasan Penderita Penyakit Paru Rentan Terkena Covid-19
Sementara untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu.
Selain itu, peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi mendorong pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Vaksin Covid-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Baca juga: Tak Perlu Cemas, Terlambat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)