TRIBUNHEALTH.COM - Kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk anggota TNI.
Hal ini karena seorang prajurit dipilih yang terbaik.
Sehingga diharapkan seorang prajurit memiliki kondisi yang sehat, termasuk kesehatan gigi dan mulutnya.
Lalu, bagaimana apa saja yang dinilai dari kesehatan gigi dan mulut untuk masuk TNI?
Dilansir TribunHealth.com, dalam YouTube Tribun Palu Official, Dokter Spesialis Gigi selaku dokter militer, drg. Nugroho S, Sp.BM, C.Med, CHCM, FICS menjelaskan tentang penilaian gigi dan mulut calon TNI.
"Penilaian poin pada kesehatan gigi dan mulut untuk calon TNI memang ada gradenya," ungkap drg. Nugroho.
Baca juga: Dokter Militer Jelaskan Syarat Jadi Anggota TNI, Harus Terhindar dari Sariawan dan Bau Mulut
Baca juga: Apakah Gigi Tidak Rapi Bisa Masuk TNI? Berikut Penjelasan Dokter Militer
Grade tersebut meliputi grade I, grade II, grade III, dan grade IV.
Penilaian pada grade I adalah harus memiliki jumlah gigi asli maksimal 28 gigi, dengan pencabutan minimal 1 gigi setiap kuadrannya.

"Jadi kalo di rongga mulut, susunan gigi geligi dibagi menjadi IV kuadran," terang drg. Nugroho.
"Kuadran I, II, III, dan IV searah jarum jam," lanjutnya.
I kuadran meliputi beberapa gigi, antara lain adalah:
- Gigi seri I dan gigi seri II
- Gigi taring
- Gigi premolar I dan gigi premolar II
- Gigi molar I dan gigi molar II
Baca juga: Simak Penjelasan Dokter Militer Terkait Syarat Kesehatan Gigi dan Mulut bagi Calon Anggota TNI
"Gigi normal memiliki jumlah 32 gigi, tapi, pada standar I boleh jumlahnya 24-28 gigi," terang drg. Nugroho.
Selain itu penilaian pada kesehatan gigi dan mulut untuk calon TNI antara lain adalah:
1. Hubungan relasi antara rahang atas dan rahang bawah
Hubungan relasi antara rahang atas dan rahang bawah harus normal dan selaras.
Apabila ada relasi yang tidak rapi, harus dilakukan perawatan terlebih dahulu.
Baca juga: Mengenal Scaling Gigi dan Manfaatnya untuk Kesehatan Gigi dan Mulut

2. Tidak kehilangan gigi depan
Gigi depan memiliki poin penting untuk dalam syarat menjadi calon TNI.
Hal ini, kehilangan gigi depan yang di hitung adalah gigi dari taring ke taring.
3. Tidak ada gigi tiruan yang bongkar pasang atau lepasan.
Adanya gigi tiruan yang lepas pasang, tidak diperbolehkan.
Sebaiknya jika melakukan pemasangan gigi tiruan dipasang secara permanen.
Baca juga: Sering Mengalami Sakit Gigi tanpa Tahu Penyebabnya? Ini Indikasi dari Dokter Gigi
Baca juga: Mengenali Penyebab Gigi Maju atau Gigi Tonggos Menurut Medis
4. Tidak ada impaksi gigi
Impaksi gigi merupakan gigi yang tumbuhnya sebagian atau gigi yang mengalami erupsi sebagian.

5. Tidak ada penyakit gigi dan mulut bawaan
6. Tidak ada tanda-tanda infeksi sekunder
Penyakit menifestasi biasanya timbulnya di rongga mulut, seperti timbul sariawan dan timbulnya jamur pada mulut.
Kondisi ini tidak diperbolehkan dalam poin penilaian calon TNI.
Baca juga: Simak Solusi dalam Mengatasi Bau Mulut yang Sering Menjadi Keluhan Banyak Orang
Baca juga: Penting untuk Jaga Kesehatan Rongga Mulut, Dokter Gigi Bagikan Cara Sikat Gigi yang Benar
Penjelasan ini disampaikan oleh Dokter Spesialis Gigi, drg. Nugroho S, Sp.BM, C.Med, CHCM, FICS dalam tayangan YouTube Tribun Palu Official, pada 18 Januari 2021.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/Irma Rahmasari)