Trend dan Viral

Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 via HP: Panduan di pip.kemdikbud.go.id

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 via HP: Panduan di pip.kemdikbud.go.id

Tahap pertama penyaluran PIP berlangsung dari Februari hingga April.

Tahap ini ditujukan kepada peserta didik yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kelompok ini juga termasuk penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.

Baca juga: Manfaat Menyantap Buah Kiwi dengan Kulitnya Menurut dr. Zaidul Akbar

Tahap 2: Mei - September

Tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September.

Pada tahap ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.

Termasuk juga peserta didik yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Nominasi pada tahun berjalan dan sudah melakukan aktivasi rekening, sehingga secara resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.

Tahap 3: Oktober - Desember

Tahap terakhir penyaluran PIP terjadi antara Oktober hingga Desember.

Tahap ini ditujukan untuk penerima PIP yang data mereka berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 4 Manfaat Mengagumkan Daun Kemangi, Ramuan Ajaib bagi Penderita Diabetes

Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik tanpa terkendala oleh masalah finansial.

Penerima program PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: 4 Menu Takjil yang Aman untuk Penderita Diabetes dan Diet Sehat Tanpa Khawatir

Artikel ini tayang di Kompas TV dengan judul "Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id"

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas TV)

Baca berita lainnya di sini.